Kantor Pertanahan Nasional (KPN) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan menarget sebanyak 48 aset milik Pemkab selesai di sertifikasi di 2021.
Kepala KPN HSU Sofia Rachman di Amuntai, Selasa (14/12) mengatakan, sebanyak 48 aset akan disertifikasi dan 18 sertifikat diantaranya sudah diserahkan langsung kepada Plt Bupati HSU H Husairi Abdi.
"Tahap kedua nanti ada sekitar 30 sertifikat lagi yang akan kita serahkan ldi akhir Desember 2021 karena memang sudah menjadi kewajiban kami untuk melegalisasi asat-aset pemerintah daerah," ujar Sofia.
Sofia mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab HSU, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi dapat legalitas seluruhnya.
Ia menyebut beberapa kendala yang sering dihadapi pihaknya, seperti soal surat-menyurat kuasa dan lainnya sehingga prosesnya agak sedikit terlambat.
Menurutnya, bukan hanya aset pemda, tetapi aset masyarakat juga harus di sertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Diinformasikan, program sertifikat tanah secara massal di Kabupaten HSU selama 2021 sebanyak 5000 lebih telah di prioritaskan bagi masyarakat kabupaten HSU.
"KPN telah menyerahkan sebanyak 918 sertifikat bagi masyarakat Desa Bararawa dan Desa Sapala di Kecamatan Paminggir," katanya.
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi saat menerima sebanyak 18 sertifikat aset Pemkab HSU dari Kepala KPN di ruang kerjanya, Selasa mengaku bersyukur dan mengapresiasi atas upaya KPN HSU terkait legalitas aset-aset milik Pemerintah Daerah.
"Terimakasih kepada KPN atas dukungan dan bantuan selama ini dalam upaya melegalisasi aset milik Pemkab HSU, semoga terus dilakukan kerja sama yang sinergi dengan pihak KPN," kata Husairi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Kepala KPN HSU Sofia Rachman di Amuntai, Selasa (14/12) mengatakan, sebanyak 48 aset akan disertifikasi dan 18 sertifikat diantaranya sudah diserahkan langsung kepada Plt Bupati HSU H Husairi Abdi.
"Tahap kedua nanti ada sekitar 30 sertifikat lagi yang akan kita serahkan ldi akhir Desember 2021 karena memang sudah menjadi kewajiban kami untuk melegalisasi asat-aset pemerintah daerah," ujar Sofia.
Sofia mengatakan, pihaknya akan terus bersinergi dengan Pemkab HSU, sehingga seluruh aset Pemkab yang belum tersertifikasi dapat legalitas seluruhnya.
Ia menyebut beberapa kendala yang sering dihadapi pihaknya, seperti soal surat-menyurat kuasa dan lainnya sehingga prosesnya agak sedikit terlambat.
Menurutnya, bukan hanya aset pemda, tetapi aset masyarakat juga harus di sertifikasi guna untuk memberikan kepastian hukum atas hak atas tanah.
Diinformasikan, program sertifikat tanah secara massal di Kabupaten HSU selama 2021 sebanyak 5000 lebih telah di prioritaskan bagi masyarakat kabupaten HSU.
"KPN telah menyerahkan sebanyak 918 sertifikat bagi masyarakat Desa Bararawa dan Desa Sapala di Kecamatan Paminggir," katanya.
Plt Bupati HSU H Husairi Abdi saat menerima sebanyak 18 sertifikat aset Pemkab HSU dari Kepala KPN di ruang kerjanya, Selasa mengaku bersyukur dan mengapresiasi atas upaya KPN HSU terkait legalitas aset-aset milik Pemerintah Daerah.
"Terimakasih kepada KPN atas dukungan dan bantuan selama ini dalam upaya melegalisasi aset milik Pemkab HSU, semoga terus dilakukan kerja sama yang sinergi dengan pihak KPN," kata Husairi.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021