Amuntai, (Antaranews.Kalsel) - Para pelaku usaha mikro bisa mendapatkan pinjaman tanpa agunan dengan bunga hanya lima persen di tiga bank yang ditunjuk pemerintah.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Ahmad Redhani Effendi di Amuntai Selasa mengatakan ada dua perusahaan penjamin pinjaman pelaku usaha mikro di bank yakni Askrindo dan Jamkindo.
"Bank merasa aman memberi pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat tanpa agunan karena ada dua perusahaan yang menjamin pinjaman oleh pelaku usaha mikro," ujar Redhani.
Redhani mengatakan bunga pinjaman sebesar 12 persen juga disubsidi pemerintah sebesar tujuh persen, sehingga pinjaman Usaha Mikro hanya dikenakan bunga lima persen.
Pada 2015 ini, kata Redhani pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp20 triliun yang disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indoensia (BNI) dan Bank Mandiri.
"Selama ini pihak bank tidak berani memberikan pinjaman tanpa agunan kepada pelaku usaha mikro karena bidang usaha ini riskan mengalami kerugian dan kebangkrutan usaha," terang Ridhani.
Selain kendala minimnya modal, pengusaha mikro dinilai kurang memiliki jiwa dan semangat kewirausahaan sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang sering dikhawatirkan pihak bank.
Kini, katanya kekhawatiran pihak bank tidak perlu lagi, karena pinjaman pelaku usaha mikro dijamin Askrindo dan Jamkindo.
Namun, kata Redhani untuk memperoleh pinjaman ini usaha mikro harus memiliki surat ijin usaha atau terdaftar sebagai pelaku usaha mikro.
Guna mempermudah pengurusan perijinan usaha mikro, maka kewenangan membuat perijinan dilimpahkan kepada camat melalui peraturan Bupati HSU yang saat ini masih dalam proses.
"Oleh pemerintah pusat pembuatan perbup pelimpahan wewenang ini memang diharuskan," imbuhnya.
Jika perbup telah selesai, pelaku usaha mikro yang belum memiliki ijin usaha bisa mengurus ijn usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit pinjaman melalui program KUR kepada pihak bank.
Pinjaman ini, kata Redhani hanya diperuntukan bagi usaha miko yang memiliki modal yang dimiliki paling tinggi sebesar Rp50 juta.
"Pemerintah berharap dengan pinjaman ini mampu mengembangkan berbagai usaha mikro dalam rangka mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan," tandasnya./Eddy Abdillah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Dikuperindag) Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan Ahmad Redhani Effendi di Amuntai Selasa mengatakan ada dua perusahaan penjamin pinjaman pelaku usaha mikro di bank yakni Askrindo dan Jamkindo.
"Bank merasa aman memberi pinjaman melalui Kredit Usaha Rakyat tanpa agunan karena ada dua perusahaan yang menjamin pinjaman oleh pelaku usaha mikro," ujar Redhani.
Redhani mengatakan bunga pinjaman sebesar 12 persen juga disubsidi pemerintah sebesar tujuh persen, sehingga pinjaman Usaha Mikro hanya dikenakan bunga lima persen.
Pada 2015 ini, kata Redhani pemerintah pusat telah mengucurkan dana sebesar Rp20 triliun yang disalurkan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Nasional Indoensia (BNI) dan Bank Mandiri.
"Selama ini pihak bank tidak berani memberikan pinjaman tanpa agunan kepada pelaku usaha mikro karena bidang usaha ini riskan mengalami kerugian dan kebangkrutan usaha," terang Ridhani.
Selain kendala minimnya modal, pengusaha mikro dinilai kurang memiliki jiwa dan semangat kewirausahaan sehingga berpengaruh terhadap perkembangan usaha yang sering dikhawatirkan pihak bank.
Kini, katanya kekhawatiran pihak bank tidak perlu lagi, karena pinjaman pelaku usaha mikro dijamin Askrindo dan Jamkindo.
Namun, kata Redhani untuk memperoleh pinjaman ini usaha mikro harus memiliki surat ijin usaha atau terdaftar sebagai pelaku usaha mikro.
Guna mempermudah pengurusan perijinan usaha mikro, maka kewenangan membuat perijinan dilimpahkan kepada camat melalui peraturan Bupati HSU yang saat ini masih dalam proses.
"Oleh pemerintah pusat pembuatan perbup pelimpahan wewenang ini memang diharuskan," imbuhnya.
Jika perbup telah selesai, pelaku usaha mikro yang belum memiliki ijin usaha bisa mengurus ijn usaha terlebih dahulu sebelum mengajukan kredit pinjaman melalui program KUR kepada pihak bank.
Pinjaman ini, kata Redhani hanya diperuntukan bagi usaha miko yang memiliki modal yang dimiliki paling tinggi sebesar Rp50 juta.
"Pemerintah berharap dengan pinjaman ini mampu mengembangkan berbagai usaha mikro dalam rangka mengurangi pengangguran dan pengentasan kemiskinan," tandasnya./Eddy Abdillah
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015