Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kalangan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Banjarmasin mendukung langkah penertiban para anggota Badan Pemadam Kebakaran (BPK) yang meminta-minta sumbangan di jalan raya karena mengganggu arus lalu lintas.


Anggota komisi I DPRD Kota Banjarmasin Matnor Ali, di Gedung Dewan, Selasa menyatakan, kegiatan sosial yang dilakukan rekan-rekan BPK sangat bagus, namun dalam melaksanakannya harus melalui proses perizinan yang berlaku.

"Sebenarnya tidak ada larangan untuk menggalang dana kepada pengguna jalan, namun harus ada izin terlebih dahulu," ucapnya.

Sebab, kata Matnor Ali, kegiatan itu kerap mengganggu pengguna jalan apalagi di jam-jam padat, di samping itu akan menjadi contoh uang kurang baik bisa diikuti BPK lainnya.

"Sekarang sudah diketahui, kalau tidak ada izin dari Pemkot tidak diperbolehkan melaksanakan kegiatan sosial penggalangan dana, baik untuk masyarakat yang kena musibah ataupun untuk biaya operasioanal BPK itu sendiri," kata politisi Partai Golkar ini.

Ketua Badan Legislasi ini pun menyoroti aktifitas sejumlah petugas BPK meminta sumbangan ke rumah-rumah, tidak jarang petugas BPK dalam penggalanagan dana dengan minta sumbangan dilakukan hampir tiap hari, bahkan tidak jarang hampir bergiliran.

Matnor Ali mengakui, bantuan operasional yang selama ini diberikan Pemkot Banjarmasin memang belum memadai untuk menutupi kekurangan, tapi tidak perlu sampai turun ke jalan atau kerumah-rumah warga meminta sumbangan.

"Kalau memang kekurangan dana untuk operasional tidak perlu minta bantuan ke masyarakat dengan melakukan door to door (rumah kerumah). Tapi bisa dengan mencari donator," ujarnya.

Secara terpisah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah dan Kebakaran (BPBDK) Kota Banjarmasin M Hilmi secara tegas juga melarang melarang anggota (BPK) untuk menggelar kegiatan minta-minta untuk pengumpulan sumbangan di jalanan.

Bahkan, surat pemberitahuan akan tidak diperkenankannya lagi para anggota BPK melaksanakan kegiatan minta-minta di jalan protokol khususnya di perempatan jalan sudah disebarkan kesemua BPK di kota ini.

"Kecuali bagi rekan-rekan BPK yang sudah mendapat izin dari Pemkot," katanya seraya menyebutkan izin dikeluarkan berdasarkan rekomendasi Dinas Sosial

Helmi menyebutkan, menunjang opersional BPK Pemkot sudah memberikan bantuan dana hibah kurang lebih103 kesatuan Badan Pemadam Kebakaran (BPK) di kota ini ini dengan total anggaran sebesar Rp 535 juta.

  "Pemberian dana hibah dilakukan secara bergiliran. Bagi unit BPK yang sudah mendapat bantuan tahun ini, tahun berikutnya tidak akan mendapatkannya lagi," tuturnya.   

Pewarta: Sukarli

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015