DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan menginginkan dana desa tepat guna dan tepat sasaran.
"Oleh sebab itu, suatu kewajiban moral bagi untuk memantau atau memonitor dan mengevaluasi dana desa tersebut," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, sebelum melakukan monitoring dan evaluasi, Jumat (10/12).
"Pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah provinsi Kalsel, kami melakukan monitoring dan evaluasi dana desa Desa Batik, Kabupaten Barito Kuala (Batola)," lanjutnya.
Selain itu, ke Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, tambah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasi tersebut, bantuan dana desa dari pemerintah pusat peruntukannya buat pembangun desa itu sendiri.
"Karenanya kita tidak ingin ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa, apalagi sampai terjadi kasus hukum. Penggunaan dana desa tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa itu sendiri," ujarnya.
"Namun kita memaklumi penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2021 banyak untuk penangan pandemi COVID-19 sesuai arahan dan petunjuk pemerintah pusat," demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Oleh sebab itu, suatu kewajiban moral bagi untuk memantau atau memonitor dan mengevaluasi dana desa tersebut," ujar Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH di Banjarmasin, sebelum melakukan monitoring dan evaluasi, Jumat (10/12).
"Pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) dalam daerah provinsi Kalsel, kami melakukan monitoring dan evaluasi dana desa Desa Batik, Kabupaten Barito Kuala (Batola)," lanjutnya.
Selain itu, ke Desa Sungai Puting, Kabupaten Tapin, tambah pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut menjawab Antara Kalsel.
Pasalnya, menurut alumnus Universitas Lambung Mangkurat (ULM d/h Unlam) Banjarmasi tersebut, bantuan dana desa dari pemerintah pusat peruntukannya buat pembangun desa itu sendiri.
"Karenanya kita tidak ingin ada penyimpangan atau penyalahgunaan dana desa, apalagi sampai terjadi kasus hukum. Penggunaan dana desa tersebut berdasarkan hasil musyawarah desa itu sendiri," ujarnya.
"Namun kita memaklumi penggunaan dana desa Tahun Anggaran 2021 banyak untuk penangan pandemi COVID-19 sesuai arahan dan petunjuk pemerintah pusat," demikian Suripno Sumas.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021