DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan yang juga bermitra kerja dengan Dinas Kehutanan (Dishut) menyambut positif usulan perubahan Perda tentang Gerakan Revolusi Hijau di provinsinya.

"Sabutan positif itu saat gelar rapat kerja Komisi II yang diketuai Imam Suprastowo bersama Dishut Kalsel," ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan) provinsi setempat melalui WA-nya, Rabu (8/12) malam.

"Gelar rapat kerja bersama itu membahas usulan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Gerakan Revolusi Hijau di Kalsel pada Rabu (8/12) siang," lanjut Juru Bicara (Jubir) Setwan provinsi tersebut.

Memimpin rapat kerja bersama Dishut provinsi tersebut Ketua Komisi II didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin SE MAP atau yang akrab dengan sapaan Bang Dhin.

"Dalam perjalanannya, menurut hemat dari pihak Dishut Kalsel, sedari tahun 2018 ada beberapa hal yang perlu dimasukkan atau ditambahkan dalam Perda 7/2018," ucap Imam Suprastowo seperti dikutip Jubir Setwan provinsi tersebut.
Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel dengan Dinas Kehutanan provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (8/12) siang. Memimpin rapat Ketua Komisi II Imam Suprastowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dishut Kalsel Fatimatuzzahra menjelaskan, usulan perubahan atau revisi Perda 7/2018 salah satu latar belakang karena minimnya peran aktif kabupaten/kota dalam kegiatan pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau.

"Ke depan kita akan menambahkan pasal yang dapat menguatkan penegakkan sanksi pelanggaran oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalsel yang bertanggung jawab atas penegakkan produk hukum daerah (SATPOL PP)," ujarnya.

Selain itu, ia mengharapkan agar menambahkan pasal yang dapat menguatkan peran/keterlibatan pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) dalam pemeliharaan tanaman hasil Gerakan Revolusi Hijau dalam rangka mendukung keberhasilan kegiatan Gerakan Revolusi Hijau tersebut.

Menanggapi hal itu, Bang Dhin - politikus muda yang cukup visioner menyambut positif atas paparan Dishut Kalsel sebagai salah satu upaya memelihara kelestarian lingkungan hidup.

"Jika nanti Perda 7/2018 sudah direvisi, langsung saja bikin peraturan gubernurnya. Sehingga jika sudah ada arutan turunannya, niscaya akan lebih efektif dan efisien pula pelaksanaannya," ucap mantan anggota DPRD Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu), Kalsel tersebut.

"Menanggapi minimnya peran aktif dari Pemkab/Pemkot, Bang Dhin mengusulkan agar dalam penyusunanya kelak melibatkan dinas terkait di kabupaten/kota sehingga apa-apa yang menjadi cita-cita dari Perda tersebut benar-benar bisa dilaksanakan dan diperjuangkan bersama," demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.
Suasana rapat kerja Komisi II DPRD Kalsel dengan Dinas Kehutanan provinsi setempat di Banjarmasin, Rabu (8/12) siang. Memimpin rapat Ketua Komisi II Imam Suprastowo didampingi Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)


 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021