Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Hasanuddin Murad SH atau yang akrab dengan sapaan Hasan turut berupaya menekan perkawinan usia dini di provinsinya yang kini berpenduduk lebih empat juta jiwa.

Karenanya, mantan Bupati Barito Kuala (Batola) dua periode itu menyosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak di Kalsel, ujar Humas Sekretariat DPRD (Setwan)! provinsi setempat melalui WA-nya, Ahad (5/12).

Oleh sebab itu, wakil rakyat asal daerah pemilihan (Dapil) Kalsel III/Kabupaten Batola tersebut mengajak semua pihak, baik lembaga pemerintah, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat khususnya para orangtua dan anak-anak usia sekolah atau remaja.

"Saya berharap semua pihak dapat bersama-sama memberikan pemahaman kepada masyarakat, khususnya para orangtua dan anak-anak kita, terhadap berbagai risiko yang akan dihadapi dalam perkawinan usia dini atau usia yang belum matang," ujarnya.

Selain itu, perlu pula memberikan bimbingan  bila memang sudah terlanjur terjadi perkawinan pada usia dini guna mewujudkan keluarga bahagia dan sejahtera, lanjut mantan anggota DPR RI tersebut di sela-sela Sosper 11/2018.

Pada Sosper 11/2018, politikus senior Partai Golkar tersebut menyoroti tingginya angka perkawinan anak usia dini di Batola yang merupakan daerah pertanian pasang surut atau Dapilnya.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Hasanuddin Murad di Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin), ibukota Kabupaten Barito Kuala (Batola), 3 Desember 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Pasalnya di "Bumi Selidah" Batola yang merupakan daerah penerimaan program transmigrasi dan keadaan penduduk yang cuku majemuk itu angka perkawinan anak usia dini Tahun 2021 mencapai 105 perkawinan.

Selidah motto daerah Batola yang pengertiannya kebersamaan, seia sekata dalam membangun daerah dan masyarakat yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Banjar, Kalsel dengan penduduknya cukup majemuk tersebut.

"Angka perkawinan anak usia dini di Batola ke depan harus tekan dengan cara bersama-sama dari semua komponen masyarakat memberikan pemahaman mengenai risiko perkawinan anak usia dini," demikian Hasan.

Sosper 11/2018 itu berlangsung di Gedung Serba Guna Bahalap Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin), ibukota Batola, Jum’at (3/12), demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.

"Bahalap" (baik) berasal dari bahasa komunitas masyarakat adat Bakumpai, penduduk asli Batola atau mereka yang sejak lama tinggal di daerah aliran sungai (DAS) Barito.
 

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Hasanuddin Murad di Marabahan (sekitar 50 kilometer barat Banjarmasin), ibukota Kabupaten Barito Kuala (Batola), 3 Desember 2021. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021