Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Gusti Rosyadi Elmi Lc mengatakan, tujuan utama Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2016 di provinsinya tersebut untuk mewujudkan kemandirian daerah.

"Anggota Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel tersebut mengatakan itu saat sosialisasi Perda 4/2026 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa," ujar Humas Sekretariat Dewan (Setwan) provinsi setempat melalui WA-nya, Sabtu (4/12) siang.

"Untuk mewujudkan kemandirian tersebut antara lain melalui pemberdayaan masyarakat dan desa," lanjut wakil rakyat dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang bergelar Lc itu seperti dikutip Juru Bicara Setwan Kalsel.

Namun wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) mengingatkan, bahwa pembentukan Perda harus berdasarkan asas pembentukan perundang-undangan pada umumnya seperti memihak kepada kepentingan rakyat.

Pada kesempatan itu pula, wakil rakyat kelahiran Barabai (165 kilometer timur laut Banjarmasin), ibukota HST tersebut mengingatkan, sesuai amanah Pasal 8 Perda 4/2016 bahwa yang utama yaitu pemberdayaan masyarakat dalam rangka mendukung program penanganan kemiskinan di daerah.

Kemudian terkait pemberdayaan desa, menurut dia, pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi, dengan mempertimbangkan kearifan lokal.

Selain itu, peningkatan kualitas dan kapasitas pemerintahan desa dan/atau desa adat, serta pengembangan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), lanjut Wakil Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kalsel tersebut.

"Perda sarana memperkuat desa melalui peningkatan fungsi dan peran desa secara strategis untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat," demikian Rosyadi Elmi.

Sosialisasi Perda Kalsel Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa oleh anggota DPRD provinsi setempat, H Gt Rosyadi Elmi di Desa Teluk Masjid (sekitar 145 kilometer timur laut Banjarmasin) Kecamatan Haruyan, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Jumat (3/12) sore. (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Senada dengan paparan Rosyadi Elmi tersebut, HM Fajaruddin yang baru enam bulan menjabat Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) HST menyambut baik dan mengapresiasi kegiatan sosialisasi perda tersebut.

"Memang perlu sinergitas antara Pemerintah Daerah dan Masyarakat," tegasnya seraya menyatakan, bahwa Dinas PMD telah melakukan koordinasi sampai tingkat desa, dan kami telah melihat beberapa hasil musyawarah desa," ujarnya.

Terkait dengan masalah penanganan kemiskinan, dia menerangkan, dalam dua tahun terakhir ini, memang angka kemiskinan meningkat, namun semua itu dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari pandemi COVID-19 sampai dengan bencana alam yang melanda HST, yang memperparah keadaan ekonomi masyarakat.

"Fokus Dinas PMD HST sekarang adalah penyaluran dana bantuan sosial ke masyarakatan agar tepat sasaran," demikian Fajaruddin.

Sementara Penjabat Kepala Desa (Kades) Teluk Mesjid Kecamatan Haruyan, HST Muhammad Rizani sepakat dengan Kadis PMD, bahwa dana desa kali ini lebih diprioritaskan kepada BLT.

Kades Teluk Masjid Haruyan juga mengajak dan mengharapkan peran aktif masyarakat dalam memajukan desanya.

Dalam Sosialisasi Perda (Sosper) 4/2016 Rosyadi Elmi bersama Kadis PMD HST dan Penjabat Kades Teluk Mesjid Haruyan.

Pelaksanaan Sosper tersebut di Desa Teluk Masjid Haruyan, Jumat (3/12), demikian keterangan pers Humas Setwan Kalsel.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021