Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, belajar pencegahan korupsi dengan  mengukuti seminar nasional penguatan transparansi dan akuntabilitas pengadaan barang dan jasa di Gedung Mahligai Pancasila Banjarmasin yang diselemnggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.

Seminar ini dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia 2021. dihadiri Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif.

"Seminar barang dan jasa yang dilaksanakan oleh KPK RI sangatlah penting. Seminar ini merupakan upaya sebagai pencegahan korupsi.," kata Wakil Bupati Kotabaru Andi Rudi Latif, di Kotabaru Jum'at.

Dia mengatakan, diperlukan manajemen yang baik bukan hanya pada pengadaan barang dan jasa saja, namun mulai dari penganggaran, perencanaan, pelaksanaan dan yang paling penting adalah pengawasan.

Selain itu, pengadaan barang dan jasa pemerintah juga perlu diiringi dengan sistem dan manajemen yang baik, termasuk pemenuhan SDM  yang berkualitas, berkarakter dan berintegritas.

Termasuk juga, pemenuhan kekosongan jabatan struktural atau administrator dan pengawas pada inspektorat yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan internal dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, sehingga pembangunan dapat terlaksana dengan baik.

"Terimakasih kepada LKPP RI & KPK RI yang secara terus-menerus memberikan asistensi, pendampingan, dan pembinaan pengadaan barang dan jasa kepada pemerintah Kabupaten atau kota khususnya di Kalimantan Selatan."ujarnya.
 
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada KPK RI, yang selama ini banyak memberikan arahan, dan masukan untuk mewujudkan  bebas korupsi, dalam penyelenggaraan pemerintahan di provinsi kalimantan selatan, khusunya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa.

"Sejak 2020, biro pengadaan barang dan jasa Sekretariat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai unit kerja pengadaan barang/jasa Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan sudah dapat mencapai kematangan pada level tiga proaktif, sesuai target LKPP dan Stranas PK Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia.

saat ini, tambahnya, unit kerja PBJ Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan, sudah memiliki 21  orang pejabat fungsional pengelola pengadaan barang/jasa (JF PBJ), dari 30 orang yang diperlukan berdasarkan perhitungan analisis beban kerja.

Artinya, unit kerja Pemprov Kalsel mampu memenuhi 70 persen kebutuhan SDM JF PBJ dalam mengelola pengadaan barang dan jasa.

"Target LKPP untuk pemenuhan jabatan fungsional pengelola PBJ  minimal 60 persen, maka kami telah melampaui target," pungkasnya.

Pewarta: IHI

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021