Payung hukum sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) ke depan bagi anggota DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) kemungkinan ada dua pilihan atau alternatif.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kalsel yang membahas rancangan peraturan yang sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang di provinsi tersebut, H Suripno Sumas SH MH mengemukakan itu di Banjarmasin, Rabu (1/12) sesudah konsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta studi komparasi ke Jawa Timur (Jatim).

"Dua pilihan payung hukum untuk sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang bagi kami anggota Dewan provinsi, apakah dalam bentuk Peraturan DPRD atau Keputusan Pimpinan DPRD," ujarnya menjawab Antara Kalsel.

"Salah satu dari dua alternatif payung hukum itupun bersifat sementara, dan masih akan kami tindaklanjuti pada 2022 supaya dasar hukumnya lebih kuat lagi," lanjutnya.

Ia menerangkan, ketika berkonsultasi dengan Kemendagri di Jakarta, 25 - 27 November lalu, pihak kementerian menanggapi positif kegiatan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang oleh anggota DPRD Kalsel.

"Menurut pihak Kemendagri, materi dasar sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang sudah sesuai keinginan pemerintah berkaitan dengan empat pilar yaitu Ideologi Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika," ujarnya.

Mengenai dasar/payung hukum sosialisasi tersebut,  Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 29 Tahun 2011 dan Nomor 71 Tahun 2012, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepemdagri) Nomo 80 Tahun 2012.

"Namun Kepemdagri 80/2012 Pasal 110 ayat 9a poin 17 tentang program lainnya sesuai fungsi dan kewenangan DPRD itu terkesan masih 'abu-abu' sehingga perlu kejelasan/ketegasan," lanjut anggota DPRD Kalsel dua periode tersebut.

"Oleh karena, Direktur Bina Ideologi, Karakter dan Wasbang Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri menyarankan kami konsultasi lagi dengan Direktur Hukum Daerah Kemendagri," tambah alumnus Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

Saat Pansus III DPRD Kalsel yang membahas peraturan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi anggota Dewan provinsi tersebut dengan Direktorat Bina Ideologi, Karakter dan Wawasan Kebangsaan Ditjen Pemerintahan Umum Kemendagri Republik Indonesia di Jakarta, 25 - 27 November 2021. (Istimewa/Pahrul staf Setwan Kalsel.)

Sementara ketika Pansus III DPRD Kalsel studi komparasi ke Jawa Timur (Jatim), ternyata mereka juga mempersiapkan Raoerda tentang Sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang.

"Tapi untuk sementara sebagai payung hukumnya dalam melaksanakan sosialisasi Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wasbang oleh anggota DPRD Jatim menggunakan Peraturan Gubernur (Pergub) setempat Nomor 24 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda mereka Nomor 5 Tahun 2017," ungkapnya.

"Perda Jatim No. 5/2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD provinsi 'Bumi Brawijaya' tersebut," demikian Suripno Sumas.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021