Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Reserse Kriminal Polres Balangan, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus seorang pembunuh wakar (penjaga malam) setelah sempat melarikan diri setelah melakukan pembunuhan.

"Pelaku pembunuh wakar itu akhir kami ringkus kurang dari 24 jam berkat kesigapan anggota di lapangan dan berkoordinasi dengan polres lainnya," ucap Kapolres Balangan AKBP Sudrajad Hariwibowo di Balangan, Kamis.

Ia mengatakan untuk pelaku ditangkap pada Kamis (3/9) malam, sekitar pukul 19.00 wita di wilayah Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Penangkapan pelaku pembunuhan beserta barang bukti senjata tajam itu dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Sofwan Rosidi bersama Kapolsek Paringin IPTU Pol Ahmad Yani dan bekerja sama dengan Polsek setempat.

"Pelaku melarikan diri ke wilayah Tabalong dan kemungkinan ia mau bersembunyi di daerah tersebut," tutur orang nomor satu dijajaran Polres Balangan itu.

Terus dikatakannya, saat ini pelaku di bawa ke Polres Balangan guna dilakukan penyidikan dan proses hukum atas dugaan perbuatannya melakukan pembunuhan.

Dari kasus tersebut pelaku kemungkinan akan dijerat dengan pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) diancam hukuman 15 tahun.

Sementara itu Kasubag Humas Polres Balangan Aipda Piktrus B di Balangan, mengatakan untuk kejadian pembunuhan diketahui pada Kamis (3/9) siang, sekitar pukul 14.00 Wita.

Sedangkan untuk tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan diketahui di Desa Lasung Batu RT05 Kecamatan Paringin Kota Balangan.

Hasil olah TKP dan penuturan saksi di lapangan korban diketahui bernama Basri (38) warga Desa Bayu yang berprofesi sebagai wakar di salah satu perusahaan swasta sekitar tempat kejadian.

Untuk pelakunya sendiri diketahui berinisial ARF warga Desa Sungai Katapi sedang motif dari pembunuhan itu sendiri belum diketahui.

"Korban meninggal dunia di tempat kejadian karena adanya tiga mata luka tusuk dan sabetan senjata tajam yang mendarat ditubuhnya sehingga kehabisan banyak darah," tuturnya.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015