Kejaksaan Negeri Banjarmasin melakukan penyelidikan (lidik) praktik penarikan iuran peringatan Hari Kesehatan Nasional (HKN) Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.

"Dua orang hari ini dimintai keterangan yaitu panitia pelaksana Yanuardiansyah dan Direktur RS Sultan Suriansyah M Syaukani," terang Kasi Intelijen Kejari Banjarmasin Budi Muklish, Senin.

Dijelaskan dia, keterangan dari dua orang tersebut digali untuk mencermati apakah ada unsur pidana dalam praktik penarikan iuran terkait pelaksaanan peringatan HKN Ke-57 tahun 2021 tanggal 12 November lalu.

Dari hasil pemeriksaan awal ini, kata dia, 
jaksa telah mengamankan sejumlah data, dokumen maupun barang yang berkaitan dengan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin. 

Di antaranya kwitansi pembayaran iuran, puluhan kaus seragam HKN 2021, nomor rekening bank hingga sederet dokumen lainnya yang bukan tidak mungkin bisa menjadi alat bukti. 

Diakui Budi, pihaknya juga mendapati indikasi permintaan iuran tak hanya disodorkan kepada para pengelola fasilitas layanan kesehatan maupun tenaga kesehatan saja, tapi juga ke sejumlah pengelola hotel di Kota Banjarmasin. 

Budi menyebut, target maksimal pengumpulan iuran dipekirakan bisa mencapai Rp500 juta. 

Penyelidikan oleh Kejari Banjarmasin tersebut buntut dari ramainya beredar surat berisi pengumpulan iuran dari panitia peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin. 

Dalam surat tertera permintaan iuran dengan berbagai besaran nominal kepada sejumlah pihak yang disebut untuk sumber pendanaan peringatan HKN Tahun 2021 di Kota Banjarmasin.

Pewarta: Firman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021