Pelaihari (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menetapkan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru, Husni Firdaus sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pungutan portal batu bara di Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut.


 Berdasarkan hasil penyidikan pungutan portal batu bara dilakukan Kepala Desa Simpang Empat Sungai Baru, Kecamatan Jorong, ujar Kapolres Tanah Laut AKBP Rizal Irawan melalui Kasat Reskrim AKP Ade Papa Rihi, di Pelaihari, Selasa.

 Menurut Ade, penetapan tersangka itu setelah melakukan serangkaian penyidikan dan meminta keterangan sebanyak 14 saksi dari Pemerintah Desa Simpang Empat Sungai Baru.�

 Selain itu, Ade mengaku, �sudah ada audit �dari BPKP Kalsel menyebutkan penggunaan dana pungutan portal itu menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 147 juta.

 Walaupun demikian, sebut dia, Polres Tanah Laut �tidak melakukan penahanan terhadap tersangka karena tersangka diyakini tak melarikan diri, �tidak menghilangkan barang bukti dan tak mengulangi perbuatannya kembali.�

 Kasat Reskrim mengimbau, �segala bentuk pungutan yang dilakukan pemerintah desa harus �sesuai aturan �yang ada, �dan tidak bertentangan dengan peraturan Kemendagri RI.�

 Lebih lanjut dia mengemukakan, dalam kasus tersebut dalam pengembangan Polres Tanah Laut �kemungkinan ada tersangka baru.�

 Sebelumnya, diberitakan Ilmi dan Didier Sumardi, tokoh masyarakat di Desa Simpang Empat Sungai Baru, mempertanyakan kinerja Unit Tindak Pidana Korupsi di Polres Tala.�

 Pasalnya, Ilmi mengaku status kepala desa belum ditingkatkan penyidik menjadi tersangka, namun �hanya sebagai terlapor.�

 "Kami merasa aneh sudah ada kesimpulan hasil audit dari BPKP Kalsel, tetapi belum ditahan. Bahkan, kami meras terganggu karena aktivitas pungutan portal tetap berlangsung," tegasnya.   

Pewarta: Arianto

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015