Anggata DPRD Kabupaten Kotabaru, Rabbiansyah mengharapkan Pemerintah Provinsi bisa mengakomodir keinginan daerah untuk bersama-sama membahas besanrnya uang minimum provinsi (UMP) 2022.
"Mengingat sekitar 50 ribu buruh di Kabupaten Kotabaru berada di sektor tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan," kata Rabbiansyah di Kotabaru dilaporkan, Ahad.
Dia menjelaskan, Kemenaker resmi membuat keputusan untuk para gubernur agar membuat keputusan menaikkan upah tidak lebih dari 1,09% dan Kalimantan Selatan ada kenaikan upah sebesar Rp29 ribu.
"Sebagai legislator yang terlahir dari aktivis buruh, saya pribadi sangat tidak mengerti kebijakan pusat terkait upah," ujarnya.
Menurutnya, mulai lahirnya UU Ciptakerja khusus klaster tenaga kerja banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP36 Tahun 2021 terkait kebijakan pengupahan, menghapus upah sektoral.
"Padahal dengan adanya upah sektoral akan memberikan ruang masing-masing sektor pengusaha untuk berunding dengan pihak serikat pekerja," terang dia.
Contoh kondisi saat ini pengusaha tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, harga crude palm oil (CPO) sedang naik, harusnya ada ruang buat buruh untuk berunding.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Mengingat sekitar 50 ribu buruh di Kabupaten Kotabaru berada di sektor tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit. Toh tidak berdampak juga terkait keuntungan perusahaan," kata Rabbiansyah di Kotabaru dilaporkan, Ahad.
Dia menjelaskan, Kemenaker resmi membuat keputusan untuk para gubernur agar membuat keputusan menaikkan upah tidak lebih dari 1,09% dan Kalimantan Selatan ada kenaikan upah sebesar Rp29 ribu.
"Sebagai legislator yang terlahir dari aktivis buruh, saya pribadi sangat tidak mengerti kebijakan pusat terkait upah," ujarnya.
Menurutnya, mulai lahirnya UU Ciptakerja khusus klaster tenaga kerja banyak memangkas kesejahteraan kaum buruh sampai keluar PP36 Tahun 2021 terkait kebijakan pengupahan, menghapus upah sektoral.
"Padahal dengan adanya upah sektoral akan memberikan ruang masing-masing sektor pengusaha untuk berunding dengan pihak serikat pekerja," terang dia.
Contoh kondisi saat ini pengusaha tambang batu bara dan perkebunan kelapa sawit, harga crude palm oil (CPO) sedang naik, harusnya ada ruang buat buruh untuk berunding.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021