Pemkab Tapin di Kalimantan Selatan segera bersiap laksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga di akhir 2021. Hal itu dilakukan menyusul intruksi dari pemerintah pusat. 

"Kita siap untuk mempersiapkan apapun yang harus dilakukan pada PPKM level 3 nanti," ujar Sekda Tapin H Masyraniansyah, Sabtu. 

Berita tentang penerapan PPKM level 3 di seluruh Indonesia yang baru diterima itu, kata H Masraniyansah akan dibahas Senin mendatang. 

Ketetapan PPKM level 3 itu berlaku mulai 24 Desember 2021 - Januari 2022. Hal itu direncanakan pemerintah pusat akan ditetapkan melalui Inmendagri selambatnya 22 November mendatang. 

Dalam ketetapan itu, pemerintah membuat kebijakan larangan cuti dan memanfaatkan libur nasional bagi ASN, TNI, Polri dan karyawan swasta. 

Langkah lain, memperketat penerapan protokol kesehatan dan 3T (tracing, tracking, treatment) dan mempercepat pelaksanaan vaksinasi COVID-19.

Sejak 9 November lalu Tapin baru saja turun dari PPKM level tiga ke level dua. 

"Kita tunggu arahan, kalau PPKM level tiga mungkin ada beberapa hal yang kita perketat," ujar Kasat Pol PP Tapin Mahyudin.

Pewarta: M Fauzi Fadillah

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021