Batulicin, (Antaranews Kalsel) - Satuan Polisi Air Kepolisian Resor Tanah Bumbu, menggandeng Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kalimantan Selatan mengelar patroli rutin di laut Bunati Kecamatan Satui.


"Patroli bertujuan mengantisipasi pelanggaran Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan tentang Penataan Pengalihan dan/atau Pemanfaatan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela dan Pukat Tarik," kata Kepala Satuan Polisi Air Polres Tanah Bumbu AKP Parma, di Batulicin, Kamis.

Pihaknya akan menangkap nelayan yang melanggar larangan pemerintah.

Selain itu polisi beserta Dinas Kelautan dan Perikanan juga memberikan bimbingan dan penyuluhan kepada nelayan yang menangkap ikan di perairan Tanah Bumbu.

Satpolair Polres Tanah Bumbu mengingatkan masyarakat pesisir laut Bunati agar jangan sekali-kali menangkap ikan dengan cara yang tidak dibenarkan oleh aturan hukum atau menyalahi aturan.

"Jangan pernah melakukan penangkapan ikan yang menyalahi aturan. Apabila nanti kami menemukan kegiatan penangkapan ikan tidak sesuai dengan hukum, maka akan langsung menindak tegas," katanya.

Parma mengharapkan dengan patroli serta pembinaan secara rutin maka masyarakat akan memahami peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015