Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dengan Ketuanya atau kepemimpinan H Rusli sah secara hukum sesuai ketentuan organisasi partai politik (Parpol) tersebut.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kalimantan Selatan (Kalsel) Dr (HC) H Supian HK SH MH menyatakan itu menjawab wartawan di Banjarmasin, Senin (15/11) siang.

"Keabsahan DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dengan kepemimpinan H Rusli itu sesuai Keputusan Mahkamah Partai," tegasnya didampingi Ketua Bidang Pemenang Pemilu parpol tingkat provinsi tersebut, H Puar Junaidi SSos.

"Kepengurusan H Rusli sudah melakukan konsolidasi/musyawarah kecamatan Partai Golkar sekabupaten tersebut," ujar Supian HK yang juga Ketua DPRD Kalsel.

Namun untuk kelancaran roda organisasi dan guna terwujudnya kedamaian, dia menyatakan, akan melakukan islah dengan kubu Kamaruzaman.

"Kalau kubu Kamaruzaman tidak mau islah atau berdamai, maka kepengurusannya akan kami batalkan, lanjut politikus senior Partai Golkar tersebut.

"Tapi kami tetap optimistis DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar hanya ada satu kubu yaitu kepemimpinan H Rusli yang mantan anggota DPRD Kalsel," demikian Supian HK.
H Rusli yang terpilih kembali sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Banjar, Kalsel. (Syamsuddin Hasan)

Sebelum menjadi anggota DPRD Kalsel hasil Pemilu Tahun 2019, H Rusli juga Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Banjar dan Ketua Dewan kabupaten tersebut dua periode.

H Rusli mengundurkan diri dari anggota DPRD Kalsel, karena ikut mencalon Bupati Banjar pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) Tahun 2020.

 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021