Satuan Reserse Nerkoba Polres Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berhasil meringkus satu orang pria berinisial AS (38) warga Simpang Empat yang diduga kuat sebagai pemakai dan pengedar Narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanah Bumbu Himawan Sutanto Saragih melalui Kabag Humas AKP Made di Batulicin Selasa mengatakan, penangkapan AS berdasarkan adanya laporan dari masyarakat kepada pihak kepolisian bahwa yang bersangkutan sering melakukan transaksi sabu-sabu.

"Dari informasi dan laporan tersebut kemudian polisi menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di lokasi tersebut, hingga akhirnya mendapat kepastian yang mana pada Minggu 07 November 2021 sekitar pukul 01.00 wita tim opsnal melakukan penggrebekan di rumah pelaku," katanya.

Made mengatakan, pada saat penggrebekan pelaku sempat mengetahui kedatangan petugas dan yang bersangkutan sempat membuang satu paket narkotika jenis sabu-sabu di samping rumahnya, saat digeledah di dalam rumahnya juga ditemukan dua paket narkotika jenis sabu-sabu yang disimpan pelaku di dalam kuas cat.

Hasil pemeriksaan, petugas juga berhasil mengamankan satu unit Handphone merk Realme warna biru, satu bungkus plastik klip, satu unit timbangan digital, satu buah sendok plastik, satu buah kuas, satu buah dompet kecil warna hitam, satu buah pipet terbuat dari kaca yang berisi narkotika jenis sabu, satu buah bong lengkap dengan sedotan terbuat dari botol plastik dan uang tunai sebesar Rp1.000.000 yang diduga dari hasil penjualan sabu-sabu.

"Dari barang bukti yang diamankan, kini penyidik tealh meningkatkan pelaku sebagai tersangka dengan ancaman kurungan penjara minimal lima tahun," ujarnya.

Made berpesan kepada seluruh lapisan masyarakat agar jangan sekali-kali menyalahgunakan Narkotika apapun jenisnya, jika tidak mau bersentuhan dengan Hukum.

"Saiapaun yang memakai, menyimpan, membawa dan mengedarkan Narkotika akan berurusan dengan hukum," pungkas Made.

Pewarta: Sujud Mariono

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021