Sekretaris Daerah Kotabaru, Kalimantan Selatan, Said Ahmad menyampaikan dua rancangan peraturan daerah kepada Dewan Perwakulan Daerah (DPRD) untuk sama-sama dibahas sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

"Raperda tersebut yakni tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan pencatatan sipil dan penyelenggaraan irigasi," kata Sekda Kotabaru di Kotabaru, Selasa.

Dia mengatakan, dibentuknya raperda penyelenggaraan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil adalah sebegau upaya pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap status pribadi masyarakat.

Selain itu juga memberikan status hukum yang jeklas terhadap setiap peristiwa kepen.dudukan dan peristiwa penting lainnya kepada penduduk yang berada di dalam maupun di luar Negeri.

Sedangkan raperda irigasi juga penting dibentuk karena irigasi merupakan salah satu faktor penting dalam usaha para petani yang ada di Kotabaru.

"Sejalan dengan era reformasi dan otonomi daerah, sesuai pengaturan baru tentang irigasi bahwa pengelolaan diserahkan kepada petani, ini sudah sesuai dengan peraturan perundang undangan yang mengaturnya dan pemerintah daerah tetap akan memberikan bantuan" ujarnya.

Ia juga berharap, dua buah raperda tersebut dapat disahkan menjadi perda suai peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Agar lebih sempurna kiranya ada saran dan masukan dari pihak DPRD," pungkas Said

Pewarta: IHI

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021