Terhitung per satu November 2021, Bupati Tanah Laut, Kalimantan Selatan HM Sukamta resmi canangkan penggunaan alat perekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran kepada wajib pajak di Kabupaten Tanah Laut, Senin (1/11).

Hotel dan restoran awalnya melakukan self assessment atau penghitungan sendiri, maka dengan hadirnya alat perekam data akan merekam setiap transaksi pembayaran pajak secara otomatis terhitung berapa pajak harus dibayarkan oleh pihak hotel dan restoran.

Penggunaan alat rekam data transaksi akan membuat transparansi dalam pembayaran pajak antara objek pajak dan pemerintah daerah serta seluruh masyarakat. 

Bupati Tanah Laut  HM Sukamta mengharapkan,  dengan adanya alat perekam data transaksi pembayaran pajak terjadi  peningkatan taat pajak.

"Insyallah dengan adanya transaksi menggunakan alat elektronik ini pajak kita akan terjadi kenaikan, terutama disisi hotel dan restoran,"kata HM Sukamta. 

Kedepan, jelas bupati, diberlakukan juga untuk pajak air bawah tanah yang berpotensi,  terutama pada perusahaan air mineral  beroperasi di Tanah Laut.

Sementara, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Tanah Laut H Surya Arifani mengatakan,  penggunaan alat perekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran untuk data pembanding terhadap laporan omset yang dilaporkan wajib pajak dalam pengelolaan data transaksi yang dilakukan secara online.

"Dalam rangka intensifikasi pajak untuk meningkatkan pendapatan asli daerah, maka kita pasang alat perekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran kepada wajib pajak di Kabupaten Tanah Laut,"kata H Surya Arifani.

Pada Acara itu juga diisi dengan penyerahan secara simbolis alat perekam data transaksi pembayaran pajak oleh Bupati Tanah Laut  HM Sukamta kepada perwakilan pengelola Mardiansyah Permana salah satu pengelola RM Lisa Pelaihari.

Selain itu,  acara dilanjutkan pembukaan X-Banner untuk tempat usaha pengguna alat perekam data transaksi pembayaran pajak disaksikan Sekretaris Daerah Tanah Laut H Dahnial Kifli,  Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadan Kebakaran Tanah Laut, Kepala Bapenda Tanah Laut dan perwakilan  Kantor Cabang Pembantu Bank Kalsel Pelaihari.
Bupati Tanah Laut HM Sukamta resmi mencanangkan penggunaan alat perekam data transaksi pembayaran pajak hotel dan restoran kepada wajib pajak di Kabupaten Tanah Laut, Senin (1/11).Foto,:Antaranews Kalsel/Diskominfo Tanah Laut.

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021