Jajaran Polsek Limpasu Polres Hulu Sungai Tengah (HST) dibantu masyarakat menangkap Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di Desa Abung Kecamatan Limpasu karena meresahkan warga sekitar.

"ODGJ itu membuat warga sekitar takut karena mengganggu masyarakat yang melintas di Jalan umum Abung," kata Kasi Humas Polres HST, Iptu Soebagio, Senin (1/11) di Barabai.

Karena mengalami gangguan jiwa, ODGJ itu juga nekat melempar batu, menaruh batang pisang dan batang pohon di tengah jalan terutama pada malam hari yang justru dapat membahayakan orang lain.

Diterangkannya, ODGJ tersebut berinisial HUSS dan saat ini telah ditangkap dan dibawa ke ruang rawat inap Jiwa RSHD Barabai untuk menjalani perawatan.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat agar jika ada memiliki keluaga yang mengalami ODGJ, agar melapor dan jika perilakunya dapat membahayakan warga sekitar maka sebaiknya dibawa ke RSHD Barabai untuk dilakukan perawatan karena saat ini RSHD Barabai sudah dilengkapi ruang inap jiwa yang khusus menangani para ODGJ.

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021