Komunitas pemancingan ikan Kecamatan Kintap dari empat desa yakni, Desa Kintapura, Desa Pasir Putih, Desa Kintap Kecil dan Desa Kintap mendukung program sosialisasi Pengawasan Sumber Daya Perikanan  Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan (DKPP) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, di Desa Kintap Kecamatan Kintap, Kamis (28/10).

Anang, salah seorang komunitas pemancing dari Kecamatan Kintap mengungkapkan, sangat  mendukunga sosialisasi tersebut.

"Kami akan siap membantu pemerintah daerah, khususnya Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut memberikan informasi bila ada pergerakan dari oknum penyetruman dan bahan beracun lainnya," ujarnya.

Terpisah, Kepala Dinas KPP Tanah Laut diwakili Kepala Bidang Perikanan Tangkap KPP Tanah Laut Noor Irwandy Kodratillah mengungkapkan, kegiatan tersebut memberikan informasi terkait penyetruman dan bahan–bahan beracun lainnya merupakan kegiatan illegal.

"Aturan ini tertuang dalam Undang-undang Nomor : 45 tahun 2019 tentang Perikanan,"ucapnya. 

Dia juga menyebutkan, kegiatan ilegal tersebut dapat mengakibatkan kerusakan ekosistem perairan umum, sehingga perlu adanya komitmen masyarakat untuk pengendalian.

"Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan Tanah Laut  berharap informasi ini bisa tersampaikan ke seluruh lapisan masyarakat,"tegasnya. 

Sementara, Kepala Satuan Polisi Air Udara Suprianto menjelaskan,  sanksi penyetruman dan bahan beracun lainnya sudah diatur dalam Undang-undang No :  45 tahun 2019 tentang Perikanan.  

Dia berharap, masyarakat mendukung program tersebut  dengan aktif memberikan informasi terkait kegiatan illegal fishing agar aparat dapat segera mengetahui lokasi kejadian untuk ditindak lebih lanjut Dinas KPP Tanah Laut.

 

Pewarta: Arianto

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021