DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dalam hal ini Komisi IV Bidang Kesra mengecek Keputusan Menteri Sosial (Kemensos) Republik Indonesia Nomor 92/HUK/2021 di Kabupaten Tabalong atau wilayah yang berada paling utara provinsi tersebut.

Wakil Ketua Komisi IV yang juga membidangi sosial, H Iberahim Noor SE mengemukakan itu, sebelum pertemuan dengan Dinas Sosial. "Bumi Saraba Kawa" Tabalong di Tanjung (237 kilometer utara Banjarmasin), ibukota kabupaten tersebut, Jumat (29/10).

Wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel IV/Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS), dan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) itu menerangkan, Kemensos 92/HUK/2021 tersebut tentang Penetapan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PPBI Jamkes).

"Kami perlu mengecek pelaksanaan Kemensos 92/HUK/2021 di provinsi kita, dan pada kesempatan kunjungan kerja (Kunker) kali ini ke Dinas Sosial Tabalong," ujar  anggota DPRD Kalsel dua periode itu.

"Pasalnya Kemensos 92/HUK/2021 itu menyangkut atau berkaitan dengan kesejahteraan rakyat yang harus menjadi perhatian bersama," lanjutnya.

Wakil rakyat dari Partai NasDem tersebut mengharapkan, pelaksanaan Kemensos 92/HUK/2021 berjalan dengan baik di provinsinya yang berpenduduk lebih empat juta jiwa tersebar pada 13 kabupaten/kota.

Sebagaimana keputusan rapat Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD Kalsel, Kunker Komisi-Komisi dalam daerah provinsi setempat dijadwalkan, 28 - 30 Oktober 2021.

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021