Ratusan pemuda di Kabupaten Kepulauan Sangihe yang terdiri dari mahasiswa Politeknik Nusa Utara bersama kelompok pemuda terhimpun dalam Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Selamatkan Sangihe (KAMPASS) menggelar aksi damai menolak PT Tambang Mas Sangihe (TMS) beroperasi di daerah ini.
"Kami pemuda dan pemudi warga Kabupaten Sangihe menolak PT TMS beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata peserta aksi Alfred Pontolondo, di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Sekda Melanchton Wolff, peserta aksi tersebut menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Sangihe selama ini sudah nyaman dengan mengelola sendiri sumber daya alam yang melimpah di laut dan darat.
Pulau Sangihe memiliki hutan lindung Sahendarumang sebagai sumber air yang menghidupi masyarakat serta merupakan tempat tinggal satwa endemik yang dilindungi dan kini sudah mulai terancam.
Situasi yang nyaman tersebut kini terusik dengan hadirnya izin tambang yang dimiliki oleh PT TMS. Luas izin tersebut 42.000 hektare atau lebih dari separuh Pulau Sangihe yang akan dikelola selama 33 tahun.
"Kami akan terus berjuang agar izin tambang yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang diberikan kepada PT TMS segera dicabut atau dibatalkan," kata Pontolondo.
Aksi berlangsung dengan damai di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe dan aaspirasinya diterima Sekda Melanchton Wolff bersama forum koordinasi pimpinan daerah. Sedangkan di gedung DPRD peserta aksi diterima oleh sejumlah anggota DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kami pemuda dan pemudi warga Kabupaten Sangihe menolak PT TMS beroperasi di Kabupaten Kepulauan Sangihe," kata peserta aksi Alfred Pontolondo, di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe, Sulawesi Utara, Kamis.
Dalam pernyataan sikap yang diserahkan kepada Sekda Melanchton Wolff, peserta aksi tersebut menyatakan bahwa masyarakat Kabupaten Sangihe selama ini sudah nyaman dengan mengelola sendiri sumber daya alam yang melimpah di laut dan darat.
Pulau Sangihe memiliki hutan lindung Sahendarumang sebagai sumber air yang menghidupi masyarakat serta merupakan tempat tinggal satwa endemik yang dilindungi dan kini sudah mulai terancam.
Situasi yang nyaman tersebut kini terusik dengan hadirnya izin tambang yang dimiliki oleh PT TMS. Luas izin tersebut 42.000 hektare atau lebih dari separuh Pulau Sangihe yang akan dikelola selama 33 tahun.
"Kami akan terus berjuang agar izin tambang yang diterbitkan oleh Dirjen Minerba ESDM Nomor 163.K/MB.04/DJB/2021 yang diberikan kepada PT TMS segera dicabut atau dibatalkan," kata Pontolondo.
Aksi berlangsung dengan damai di halaman rumah jabatan Bupati Sangihe dan aaspirasinya diterima Sekda Melanchton Wolff bersama forum koordinasi pimpinan daerah. Sedangkan di gedung DPRD peserta aksi diterima oleh sejumlah anggota DPRD.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021