Anggota Komisi IV Bidang Kesra DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi kesehatan, Hj Syarifah Rugayah mengharapkan, agar tarif PCR di provinsinya minimal mematuhi instruksi Presiden Joko Widodo.
"Syukur-syukur ketentuan PCR ditiadakan bagi yang menjalani vaksinasi COVID-19," ujar "Srikandi" Partai Golkar itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis (28/10).
Selain itu, masa berlaku surat keterangan PCR agar panjang, bukan seperti sekarang cuma 1 X 24 jam atau rencana hanya 2 X 24 jam," lanjutnya didampingi rekannya satu fraksi dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Hj Hariyatie.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dan salah seorang pemilik hotel di Kota Banjarmasin itu, peniadaan atau perpanjangan masa berlaku PCR akan menunjang kelancaran roda perekonomian.
Wakil rakyat dari perempuan yang juga aktif di berbagai organisasi itu, dengan penurunan tarif PCR akan mendorong orang untuk bepergian keluar daerah, baik menggunakan kapal laut ataupun jasa penerbangan/angkutan udara.
Apalagi kalau peniadaan PCR bagi yang sudah vaksinasi COVID-19, wakil rakyat dari perempuan yang juga pebisnis itu berkeyakinan bisa mengembalikan kepesatan perekonomian seperti sedia kala.
"Oleh karena itu, kita apresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar para penyedia jasa PCR menurunkan tarif," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut.
"Namun kita harapkan pula agar pihak instansi terkait melakukan pengawasan, dan jika perlu penindakan terhadap penyedia jasa PCR yang tidak mematuhi anjuran Presiden," demikian Rugayah.
Sebelum adanya permintaan Presiden Joko Widodo, tarif PCR mencapai Rp500.000 padahal sudah menjalani vaksinasi COVID-19, sehingga membuat orang malas bepergian jauh seperti dari Banjarmasin ke Jakarta, kecuali karena urusan yang sangat penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Syukur-syukur ketentuan PCR ditiadakan bagi yang menjalani vaksinasi COVID-19," ujar "Srikandi" Partai Golkar itu menjawab Antara Kalsel di Banjarmasin, Kamis (28/10).
Selain itu, masa berlaku surat keterangan PCR agar panjang, bukan seperti sekarang cuma 1 X 24 jam atau rencana hanya 2 X 24 jam," lanjutnya didampingi rekannya satu fraksi dari Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel Hj Hariyatie.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dan salah seorang pemilik hotel di Kota Banjarmasin itu, peniadaan atau perpanjangan masa berlaku PCR akan menunjang kelancaran roda perekonomian.
Wakil rakyat dari perempuan yang juga aktif di berbagai organisasi itu, dengan penurunan tarif PCR akan mendorong orang untuk bepergian keluar daerah, baik menggunakan kapal laut ataupun jasa penerbangan/angkutan udara.
Apalagi kalau peniadaan PCR bagi yang sudah vaksinasi COVID-19, wakil rakyat dari perempuan yang juga pebisnis itu berkeyakinan bisa mengembalikan kepesatan perekonomian seperti sedia kala.
"Oleh karena itu, kita apresiasi kebijakan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar para penyedia jasa PCR menurunkan tarif," ujar wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel II/Kabupaten Banjar tersebut.
"Namun kita harapkan pula agar pihak instansi terkait melakukan pengawasan, dan jika perlu penindakan terhadap penyedia jasa PCR yang tidak mematuhi anjuran Presiden," demikian Rugayah.
Sebelum adanya permintaan Presiden Joko Widodo, tarif PCR mencapai Rp500.000 padahal sudah menjalani vaksinasi COVID-19, sehingga membuat orang malas bepergian jauh seperti dari Banjarmasin ke Jakarta, kecuali karena urusan yang sangat penting.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021