Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin berhasil membekuk dua orang pria yang diketahui sebagai pelaku dan penadah motor curian diwilayah hukum Polresta Banjarmasin.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, AKP Andi Adnan SH Sik di Banjarmasin, Rabu (29/6) mengatakan, pihaknya berhasil menangkap dua orang pria yang diketahui berinisial IW (20) dan MS (44) sebagai pelaku dan penadah motor hasil curian.

IW ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin di tempat tinggalnya jalan Trantang Kabupaten Barito Kuala Kalsel yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di tiga tempat kejadian diantaranya pasar lama Banjarmasin, jalan Handil Bakti Barito Kuala dan jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin Kalsel.

Sedang untuk MS ditangkap saat ia sedang santai ditempat tinggalnya di jalan Kuin Kancil Kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar Kalsel karena diduga melakukan penadahan terhadap kendaran bermotor roda dua jenis Spin yang dicuri oleh IW.

"Pihak kita telah menangkap IW dan MS yang diduga sebagai pelaku dan penadah motor hasil curian dan kedua orang tersebut ditangkap dikediamannya tanpa perlawanan," ucapnya.

Andi menceritakan, kronologis penangkapan, berdasarkan dari laporan masyarakat terkait kehilangan kendaraan bermotor roda dua jenis Spin warna biru hitam DA 6080 NL milik Syarifuddin dengan alamat jalan Antasan Kecil Timur Banjarmasin.

Dengan adanya motor warga yang hilang maka polisi melakukan penyelidikan dan hasil penyelidikan diketahui motor tersebut telah dijual kedaerah Kuin Kancil kecamatan Aluh-Aluh Kabupaten Banjar, dan polisi pun melakukan pengecekan kedaerah tersebut.

Sampai di wilayah itu, polisi yang melakukan penyelidikan itu mendapati sepeda motor yang diketahui telah di beli oleh MS dengan harga Rp 2 juta, polisipun langsung melakukan penangkapan terhadap MS pada Senin (27/6) sekitar pukul 14.00 wita dengan dalih telah melakukan penadahan.

MS langsung di introgasi terkait dari siapa membeli sepeda motor tersebut, MS pun mengakuinya mendapatkan sepeda motor Spin biru hitam tersebut dari IW yang mana sudah diketahui alamatnya karena IW juga seorang residivis dengan kasus yang sama.

Polisi melakukan pengembangan untuk menangkap IW, tidak beberapa lama pada hari Senin (27/6) sekitar pukul 22.00 wita IW berhasil ditangkap saat sedang santai ditempal tinggalnya.

Berdasarkan barang bukti kejahatan akhirnya IW dan MS terpaksa digirin ke markas Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin diruang Unit V bidang Kendaraan Bermotor untuk selanjutnya dilakukan penyidikan guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil penyidikan sementara IW dan MS dijerat dengan pasal yang berbeda untuk IW dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar tujuh tahun dan MS dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman sekitar lima tahun, jelas Andi.

Sementara MS yang ditangkap lebih dulu itu mengatakan, bahwa ia tidak mengetahui telah membeli barang hasil curian karena dilengkapi STNK ditambah tergiur dengan harga yang murah sekitar Rp 2 juta kendaraan tersebut dijual padanya.

Dengan adanya kejadian itu dirinya merasa sangat menyesal dikarenakan akibat ingin memiliki kendaraan dengan harga murah akhirnya tanpa disadari membeli sepeda motor hasil curian.

"Saya menyesal akibat tergiur dengan harga murah sepeda motor yang saya tidak ketahui asal usulnya harus dibeli dan akhirnya membuat saya harus menjalani hukuman karena barang tersebut hasil curian," sesal pria yang kesehariannya sebagai petani itu.

Sementara IW mengakui bahwa dirinya sebelum tertangkap telah melakukan pencurian dibeberapa tempat diantaranya Pasar Lama, Antasan Kecil Timur Banjarmasin, Handil Bakti dan Komplek Griya Permata Kabupaten Batola Kalsel.

IW juga menuturkan, penjualan sepeda motor hasil curian itu uangnya ia gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kehidupannya dalam sehari-hari karena tidak memilik pekerjaan yang tetap.

"Saya melakukan pencurian sepeda motor itu karena tidak memiliki pekerjaan dan hasil penjualan motor curian itu saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan ekonomi kehidupan sehari-hari," jelas pria yang juga sebagai residivis dalam kasus yang sama. (gun/B)     

Pewarta:

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2011