Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan, segera mengesahkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Perda, sebagai salah satu landasan pemerintah daerah dalam menjalankan pemerintahan.


"Tiga Raperda tersebut yakni, Raperda tentang Kerja Sama Desa, Raperda tentang Pencegahan Perdagangan Orang dan Perlindungan Saksi atau Korban Perdagangan Orang, dan Raperda tentang Ijin Usaha Industri," kata Wakil Ketua Pansus I DPRD Kotabaru, Geriyanto, di Kotabaru, Sabtu.

Dia menegaskan kesiapan materi ketiga Raperda tersebut usai pelaksanaan rapat pembahasan bersama para pemangku kepentingan (stakeholder) diantaranya SKPD terkait dan sejumlah pihak pada pekan lalu.

"Semua draft yang ada dalam tiga raperda sudah lengkap dan final, dan semuanya tinggal menunggu agenda sidang paripurna legislatif dan eksekutif untuk pengesahan menjadi perda," kata Geriyanto.

Politisi Partai Gerindra ini menjelaskan, dari konsep awal yang disusun, telah terjadi perbaikan dan penyempurnaan atas kajian, masukan sejumlah pihak, khususnya bagian hukum dan hasil studi banding pansus.

Meski tidak dijelaskan secara rinci, Geriyanto menyebut sejumlah point penting yang terjadi perbaikan dan penyempurnaan diantaranya raperda tentang Kerja Sama Desa, dari yang tadinya belum ada, sehingga banyak hal yang perlu dimasukan dalam raperda tersebut.

Tujuannya jelas, adanya raperda ini nantinya diharapkan sebagai padoman atau payung hukum yang mengatur bagi pemerintahan desa dalam menjalin kerja sama dengan pihak lain, baik antar desa maupun desa dengan pihak swasta atau perusahaan.

Demikian halnya dengan raperda tentang ijin usaha industri, Geriyanto mengaku tidak mengingat satu per satu pasal yang tertera dalam drfat raperda, namun intinya melalui aturan tersebut dapat menjadi pedoman dalam pengelolaan perijinan usaha bagi pelaku usaha, dan di sisi lain bagi pemerintah daerah dapat sebagai sumber pendapatan.

Diketahui, tindak lanjut atas dibentuknya tiga pansus untuk menggodok delapan raperda dan tiga raperda diantaranya menjadi tugas Pansus I DPRD Kotabaru yang kemudian menggelar studi banding di Makassar, Sulawesi Selatan.

Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif yang mendampingi Pansus I mengatakan, studi banding dalam rangka pembahasan dan penggodokan terhadap tiga raperda tersebut dijadwalkan 22-25 Juli.

"Dipilihnya Kota Makassar dalam studi banding ini karena sangat relevan dengan ketiga raperda yang kini sedang dibahas, yakni sebagai kota industri dan kota metropolitan yang berkembang," kata M Arif.

Dengan predikat sebagai kota industri sebut dia, sudah barang tentu telah memiliki sistem yang baik dalam penanganan perijinan usaha, hal itu dimungkinkan terkorelasi dengan sistem pemerintahan yang baik atau dengan kata lain tata kelola mulai dari tingkat desa/ kelurahan yang bagus pula.

Demikian halnya terkait dengan status sebagai kota metroplotan yang berkembang, tentunya Kota Makassar sudah memiliki pengalaman dan sistem yang baik dalam enanganan masalah-masalah sosial diantaranya tentang perdagangan manusia (traficking).

Oleh karenanya, menjadi referensi yang tepat bagi Pansus I DPRD Kotabaru yang mengemban tugas membahas dan menggodok tiga Raperda tersebut di Kota Makassar Sulawesi Selatan ini.

"Beberapa instansi yang akan menjadi tujuan dalam studi banding ini adalah, Pemerintah Kota dan DPRD Kota Makassar," kata M Arif seraya menyebut ada sedikit keterlambatan pertemuan dari jadwal karena diketahui jajaran Pemko Makassar masih menggelar acara halal bi halal.

Diketahui, kalangan DPRD Kotabaru, resmi membentuk tiga Pansus guna membahas delapan Rancangan Peraturan daerah (Raperda. Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru, Sukardi delapan Raperda yang kini dibahas berasal dari empat buah raperda inisiatif dewan dan tiga raperda merupakan usulan dari eksekutif.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015