Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Banjarmasin melaksanakan kegiatan Sosialisasi tentang Penanganan Konflik Pertanahan dengan narasumber dari Badan Pertanahan Kota Banjarmasin Frengky Poly, S.si dibuka secara resmi oleh Wakil Wali kota Banjarmasin HM. Irwan Anshari bertempat di Aula Kayuh Baimbai Kota Banjarmasin, Selasa.
Rilis Humas Pemko Banjarmasin diterima Antaranews Kalsel, Rabu, menyebutkan
Dalam sambutannya Irwan Anshari mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana dan berharap melalui sosialisasi ini dapat mengurangi konflik horizontal di masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin karena masalah batas tanah.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini konflik horizontal soal kepemilikan tanah di Banjarmasin berkurang," kata Irwan Anshari.
Para peserta berasal dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin serta perwakilan dari setiap kelurahan.
Selain itu Wakil Wali kota juga menyampaikan bahwa permasalahan tanah yang sering terjadi di masyarakat diantaranya tumpang tindih kepemilikan.
Tanah terlantar, kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan dan database pemanfaatan lahan, kesulitan pengurusan sertifikat.
Semua permasalahan di atas merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Hal ini dapat dilihat dari kedudukan Badan Pertanahan Nasional yang masih jadi bagian Pemerintah Pusat./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Rilis Humas Pemko Banjarmasin diterima Antaranews Kalsel, Rabu, menyebutkan
Dalam sambutannya Irwan Anshari mengucapkan terimakasih kepada panitia pelaksana dan berharap melalui sosialisasi ini dapat mengurangi konflik horizontal di masyarakat khususnya di Kota Banjarmasin karena masalah batas tanah.
"Diharapkan dengan sosialisasi ini konflik horizontal soal kepemilikan tanah di Banjarmasin berkurang," kata Irwan Anshari.
Para peserta berasal dari seluruh SKPD yang ada di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin serta perwakilan dari setiap kelurahan.
Selain itu Wakil Wali kota juga menyampaikan bahwa permasalahan tanah yang sering terjadi di masyarakat diantaranya tumpang tindih kepemilikan.
Tanah terlantar, kebijakan pengelolaan dan pemanfaatan lahan dan database pemanfaatan lahan, kesulitan pengurusan sertifikat.
Semua permasalahan di atas merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah kota.
Hal ini dapat dilihat dari kedudukan Badan Pertanahan Nasional yang masih jadi bagian Pemerintah Pusat./e
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015