Amuntai, (Antaranews Kalsel) - Bupati Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan mengeluarkan empat peraturan bupati untuk mengawal penyaluran dana desa dan pengelolaannya.


Pejabat Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Muhammad Hasan di Amuntai Selasa mengatakan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai petunjuk teknis pelaksanaan dana desa.

"Agar penyaluran dan pengelolaan dana desa bisa dipertanggungjawabkan dan tepat sasaran perlu dikawal melalui petunjuk teknis pelaksanaannya melalui Peraturan Bupati," Ujar Hasan.

Hasan mengatakan, sebanyak empat buah Perbup yang sudah dibuat di 2015 ini yakni Perbup nomor 12 tentang tata cara pembagian dan rincian dana setiap desa.

Ia menyebut, Perbup nomor 19 tentang tata cara pembangian dan penetapan besaran rincian alokasi dana desa dan bagi hasil pajak dan retribusi (BPRD) setiap desa.

Ada juga, lanjutnya Perbup nomor 20 tentang penetapan besaran penghasilan tetap dan tunjangan kepala desa dan perangkat desa, tunjangan Badan Pemusyawaratan Desa dan Insentif bagi Rukun Tetangga.

Terakhir, kata Hasan Perbup nomor 21 tentang pedoman pengelolaan keuangan desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

BPMPB Kabupaten HSU juga sudah menyelenggarakan bimbingan teknis dan pelatihan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa tentang tata cara pengelolaan dana desa.

"Kita sudah menunjuk bank pemerintah sebagai penyalur dana desa, baik yang bersumber dari dana APBN maupun APBD," katanya.

Hasan mengatakan dalam waktu dekat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggak dan Transmigrasi juga melakukan rekrutmen tenaga pendamping desa di seluruh Indonesia.

"Tenaga pendamping ini akan membantu pemerintahan desa dalam mengelola keuangan desa," pungkasnya./ Eddy Abdillah

Pewarta: Eddy Abdillah

Editor : Eddy Abdillah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015