Seorang warga asal Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS) yang berinisial FR (47) ditangkap Satuan Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah (HST) bersama jajaran Tm Opsnal Jhons Lee Cs dengan kepemilikan sebanyak dua paket sabu-sabu.

"Pelaku ditangkap pada Minggu (17/19) sekitar pukul 22.30 Wita di rumah yang di tempati pelaku Desa Mahang Baru Rt 004 Rw 002," kata Kasi Humas Polres HST Iptu Soebagio, Senin (18/10).

Menurutnya, pada saat dilakukan penggeledahan, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis sabu-sabu dibungkus plastik klip warna bening dengan berat bruto 0,46 gram.

Petugas juga mengamankan alat pengisap sabu seperti serok dan timbangan digital beserta gawai dan motor jenis Vixion yang diduga digunakan pelaku dalam melakukan transaksi narkoba.

Selain itu, petugas juga membawa dompet beserta isinya berupa uang sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil penjualan barang haram tersebut.

Atas kejadian tersebut, tersangka dapat dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Diancam hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 Tahun," tuntasnya.

Baca juga: Warga Lok Buntar sempat hilang secara misterius di area perkebun karet
Baca juga: Ketahuan di CCTV, pencuri di warung makan Barabai dibekuk Polisi
Baca juga: Polres HST selidiki penemuan mayat Guru Olahraga di Komplek Murakata Indah Mandingin

Pewarta: M. Taupik Rahman

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021