Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reserse Kriminal Polsekta Banjarmasin Utara meringkus anak di bawah umur yang diketahui sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah kota setempat.

"Pelaku kami tangkap saat berada di rumah dan tanpa perlawanan namun yang bersangkutan sempat menangis saat mau dibawa ke kantor polisi," ucap Kapolsekta Banjarmasin Utara Kompol Herry Purwanto SIK di Banjarmasin, Minggu.

Ia mengatakan, pelaku yang masih usia anak itu diketahui berinisial ZM (14) warga Kuin Utara Banjarmasin Utara dan hanya sendiri dalam melakukan aksi mencuri sepeda motor.

Dari laporan korban yang bernama Riduansyah (27) warga Jalan PHM Noor Gang Mulia Banjarmasin Barat, sepeda motornya hilang pada 28 Juli 2015 sekitar pukul 10.00 Wita di Komplek Surya Gemilang HKSN Banjarmasin Utara.

Usai mendapat laporan tersebut polisi dari Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Utara langsung menyelidiki kasus tersebut dan pada 29 Juli 2015 tepatnya malam hari ZM berhasil diringkus.

Herry terus mengatakan selain menangkap ZM polisi juga mengamankan barang bukti hasil kejahatannya namun sepeda motor sudah dipreteli.

Karena pelaku dan barang bukti berhasil diamankan maka ZM digiring ke Polsekta Banjarmasin Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Hasil penyidikan sementara ZM ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Atas perbuatannya itu polisi menjeratnya dengan pasal 362 KUHP Tentang Pencurian dan Pemberatan diancam hukuman di atas lima tahun.

Pewarta: Gunawan Wibisono

Editor : Gunawan Wibisono


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015