Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Suripno Sumas SH MH mengharapkan provinsinya mampu meminimalkan perumahan dan permukiman kumuh.
"Paling tidak mampu meminimalkan. Syukur-syukur bisa terhindar dari perumahan dan permukiman kumuh," ujarnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Banjarmasin, Sabtu (16/10) siang.
Guna menekan kekumuhan itulah yang menjadi salah satu alasan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pada kesempatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Evaluasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Yunisari Dahliani ST,.MURP.
Dalam penjelasannya terhadap Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019, pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu menyatakan, bahwa pemerintah kota (Pemkot) setempat terus berupaya mengurangi tingkat kekumuhan di ibukota provinsi tersebut.
"Namun usaha Pemkot tidak maksimal tanpa kebersamaan atau partisipasi semua pihak, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal pada kawasan kumuh tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, pada Tahun 2015 di Kota Banjarmasin tercatat 549 hektare (ha) kawasan kumuh, dan kini tinggal sekitar 35 ha lagi.
Begitu pula perumahan penduduk"Kota Seribu Sungai" Banjarmasin masih tercatat 5.000 unit rumah yang tidak layak huni atau berada dalam kekumuhan, ungkapnya.
"Pemkot Banjarmasin terus berupaya meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman melalui berbagai program atas bantuan semu pihak, disamping menggunakan APBD sendiri yang jumlahnya terbatas, lanjutnya.
Sebagai contoh peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman seperti melalui program Kementerian Sosial,. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
"Seperti tahun depan (2022), insya Allah ada pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, kalau persoalan lahan sudah tidak bermasalah," demikian Yunisari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Paling tidak mampu meminimalkan. Syukur-syukur bisa terhindar dari perumahan dan permukiman kumuh," ujarnya saat sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh di Banjarmasin, Sabtu (16/10) siang.
Guna menekan kekumuhan itulah yang menjadi salah satu alasan wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu menyebarluaskan/menyosialisasikan Perda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh.
Pada kesempatan sosialisasi Perda (Sosper) tersebut menghadirkan Kepala Seksi (Kasi) Perencanaan dan Evaluasi Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Banjarmasin Yunisari Dahliani ST,.MURP.
Dalam penjelasannya terhadap Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2019, pejabat Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman itu menyatakan, bahwa pemerintah kota (Pemkot) setempat terus berupaya mengurangi tingkat kekumuhan di ibukota provinsi tersebut.
"Namun usaha Pemkot tidak maksimal tanpa kebersamaan atau partisipasi semua pihak, tak terkecuali warga masyarakat yang tinggal pada kawasan kumuh tersebut," ujarnya.
Ia menerangkan, pada Tahun 2015 di Kota Banjarmasin tercatat 549 hektare (ha) kawasan kumuh, dan kini tinggal sekitar 35 ha lagi.
Begitu pula perumahan penduduk"Kota Seribu Sungai" Banjarmasin masih tercatat 5.000 unit rumah yang tidak layak huni atau berada dalam kekumuhan, ungkapnya.
"Pemkot Banjarmasin terus berupaya meningkatkan kualitas perumahan dan kawasan permukiman melalui berbagai program atas bantuan semu pihak, disamping menggunakan APBD sendiri yang jumlahnya terbatas, lanjutnya.
Sebagai contoh peningkatan kualitas perumahan dan kawasan permukiman seperti melalui program Kementerian Sosial,. Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia.
"Seperti tahun depan (2022), insya Allah ada pembangunan Rumah Susun Sewa (Rusunawa) di Kelurahan Pelambuan Kecamatan Banjarmasin Barat, kalau persoalan lahan sudah tidak bermasalah," demikian Yunisari.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021