Barabai, (Antaranews Kalsel) - Tiga bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan, telah mengantongi "tiket" dari Komisi Pemilihan Umum Daerah untuk maju pada Pemilihan Kepala Daerah pada 9 Desember 2015.
Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah, Subhani di Barabai, Kamis, mengatakan, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bakal maju yaitu Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi yang didukung lima partai yaitu, PDIP dengan, dua kursi, Nasdem, satu kursi, Hanura, satu kursi, PKPI dua kursi dan PAN, satu kursi, sehingga total tujuh kursi.
Kemudian pasangan H Abdul Latief-Chairansyah didukung oleh tiga partai politik masing-masing yaitu, Gerindra, lima kursi, PKS, tiga kursi dan PBB, tiga kursi, sehingga total menjadi 11 kursi.
Kemudian, satu pasangan dari jalur independen yaitu Andi Mahmudi - Anwar Effendi yang juga dinyatakan memenuhi syarat, kendati masih harus melengkapi kekurangan dukungan berupa foto kopi KTP sebanyak 7.934 foto kopi KTP.
Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan bakal calon tersebut masih harus melengkapi empat kekurangan administrasi.
Kekurangan berkas itu meliputi surat tidak memiliki tanggungan utang yang harus didapatkan dari Pengadilan Negeri, surat tanda terima LHKPN dari KPK, surat sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan visi misi yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) HST.
"Kekurangan-kekurangan berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan ke KPU, termasuk berkas kekurangan dukungan KTP saat verifikasi faktual sebanyak 7.934 pada 4-7 Agustus 2015," katanya.
Jika berkas-berkas pasangan independen tersebut tidak dapat dilengkapi sesuai batas yang ditetapkan, maka pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati HST.
Saat ini, seluruh pasangan sedang mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang diajukan, bila ada yang kurang akan disampaikan kepada pasangan untuk dilengkapi.
Setelah verifikasi, pada 24 Agustus, KPU akan melakukan penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah, yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan.
"Setelah itu, 25 Agusutus akan dilakukan pencabutan nomor urut, dan 27-5 Desember memasuki masa kampanye bagi masing-masing calon," katanya.
Bagi calon yang persyaratannya belum lengkap, KPU akan memberikan waktu hingga satu hari sebelum penetapan, untuk melengkapi, atau pada 23 Agustus 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Ketua KPUD Hulu Sungai Tengah, Subhani di Barabai, Kamis, mengatakan, tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati yang bakal maju yaitu Harun Nurasid-Aulia Oktafiandi yang didukung lima partai yaitu, PDIP dengan, dua kursi, Nasdem, satu kursi, Hanura, satu kursi, PKPI dua kursi dan PAN, satu kursi, sehingga total tujuh kursi.
Kemudian pasangan H Abdul Latief-Chairansyah didukung oleh tiga partai politik masing-masing yaitu, Gerindra, lima kursi, PKS, tiga kursi dan PBB, tiga kursi, sehingga total menjadi 11 kursi.
Kemudian, satu pasangan dari jalur independen yaitu Andi Mahmudi - Anwar Effendi yang juga dinyatakan memenuhi syarat, kendati masih harus melengkapi kekurangan dukungan berupa foto kopi KTP sebanyak 7.934 foto kopi KTP.
Berdasarkan hasil verifikasi, pasangan bakal calon tersebut masih harus melengkapi empat kekurangan administrasi.
Kekurangan berkas itu meliputi surat tidak memiliki tanggungan utang yang harus didapatkan dari Pengadilan Negeri, surat tanda terima LHKPN dari KPK, surat sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap dan visi misi yang harus sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) HST.
"Kekurangan-kekurangan berkas tersebut harus dilengkapi dan diserahkan ke KPU, termasuk berkas kekurangan dukungan KTP saat verifikasi faktual sebanyak 7.934 pada 4-7 Agustus 2015," katanya.
Jika berkas-berkas pasangan independen tersebut tidak dapat dilengkapi sesuai batas yang ditetapkan, maka pasangan calon dianggap tidak memenuhi syarat sebagai calon Bupati HST.
Saat ini, seluruh pasangan sedang mengikuti tes kesehatan dan psikologi di Rumah Sakit Ulin Banjarmasin.
Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi terhadap seluruh persyaratan yang diajukan, bila ada yang kurang akan disampaikan kepada pasangan untuk dilengkapi.
Setelah verifikasi, pada 24 Agustus, KPU akan melakukan penetapan bakal calon menjadi calon kepala daerah, yang memenuhi syarat sebagaimana ditetapkan.
"Setelah itu, 25 Agusutus akan dilakukan pencabutan nomor urut, dan 27-5 Desember memasuki masa kampanye bagi masing-masing calon," katanya.
Bagi calon yang persyaratannya belum lengkap, KPU akan memberikan waktu hingga satu hari sebelum penetapan, untuk melengkapi, atau pada 23 Agustus 2015.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015