Kotabaru, (Antaranews Kalsel) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, menyatakan, pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin yang didukung PPP dengan jumlah empat kursi (11,43 persen), tidak memenuhi syarat dukungan.


Divisi Hukum KPU Kotabaru A Gapuri, MH, di Kotabaru, Rabu, mengatakan, penetapan tersebut berdasarkan hasil rapat terkait pendaftaran pasangan calon dari partai politik dan gabungan partai politik dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kotabaru 2015 sebagaimana dimaksud dalam Peraturan KPU No.9 tahun 2015 pasal 41 ayat (1).

Dalam surat Nomor : 13/BA/VII/2015 dijelaskan, bahwa proses pendafaran pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Selasa 28/7 pukul 16:00 Wita jumlah pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang menyerahkan berkas pendaftaran sebanyak tiga pasangan calon.

Pasangan HM Alamsyah, ST, M.AP-H Risdianto Haleng HB, didukung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memiliki empat kursi, Partai Amanat Nasional (PAN) dua kursi, dan dukungan Partai Golkar dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ditolak karena dinilai ganda.

Selanjutnya pasangan H Rudy Suryana, S.Sos, M.MPd-M Rezky Oktavian Noor, S.Sos, M.S.I, didukung Partai Gerindra memiliki dua kursi, Partai Hanura dua kursi, Partai Demokrat tiga kursi, Partai Bulan Bintang (PBB) satu kursi, dan dukungan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ditolak karena ganda.

Sedangkan pasangan H Sayed Jafar Alidrus, SH-Ir Burhanuddin yang didukung Partai Golkar memiliki empat kursi, PKS (Shokhiful Anam) dan PPP ditolak karena ganda.

Dari daftar di atas terdapat tiga parpol, PKS memberikan dukungan kepada pasangan HM Alamsyah-H Risdianto Haleng juga memberikan dukungan kepada Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin. Berdasarkan berkas persyaratan dukungan pencalonan dari PKS kepada pasangan calon HM Alamsyah-H Risdianto Haleng dinyatakan memenuhi syarat.

Sedangkan dukungan PKS kepada pasangan calon Sayed Jafar Al Idrus-Burhanuddin dinyatakan tidak memenuhi syarat dengan dasar SK pergantian kepengurusan DPD PKS Kotabaru tahun 2015-2016 No.10/D/SKEP/AQ/PKS/IX/1436 27 Juli 2015 dan SK Pencabutan Keputusan dan Penetapan calon bupati dan atau wakil bupati Kotabaru periode 2016-2021 No.228/SKEP/DPT/PKS/1436 tanggal 27 Juli 2015.

Partai Golkar di bawah kepemimpinan Agung Laksono memberikan dukungan kepada pasangan calon HM Alamsyah, ST, M.AP dan H Risdianto Haleng, sedangkan partai Golkar di bawah kepemimpinan Abu Rizal Bakrie memberikan dukungan kepada pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin.

Berdasarkan PKPU No.27 tahun 2015 Pasal 36 ayat (8) maka dukungan terhadap kedua pasangan calon tersebut tidak memenuhi syarat.

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dibawah kepemimpinan H. Djan Farid dan Ir.HM Romaharmuzy, MT memberikan dukungan kepadapasangan calon H Rudy Suryana,S.Sos, M.MPd dan M Rezki Oktoavian Noor, S.Sos, M.Si juga memberikan dukungan kepada pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin.

Dukungan PPP terhadap pasangan calon H Rudy Suryana,S.Sos, M.MPd dan M Rezki Oktoavian Noor, S.Sos, M.Si dinyatakan tidak memenuhi syarat, karena pada saat menyerahkan berkas pendaftaran pasangan calon, pengurus parpol, tingkat kabupaten tidak hadir dan tidak menandatangani dukungan pencalonan.

Sedangkan dukungan PPP terhadap pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin dinyatakan memenuhi syarat, karena pengurus parpol tingkat kabupaten hadir dan menandatangani dokumen pencalonan.

Berdasarkan uraian di atas, maka pasangan calon HM Alamsyah, ST, M.AP an H Risdianto Haleng didukung oleh PDIP, PAN, dan PKS dengan jumlah 10 kursi (28,57 persen) dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

Pasangan calon H Rudy Suryana,S.Sos, M.MPd dan M Rezki Oktoavian Noor, S.Sos, M.Si yang didukung oleh Partai Gerindra, Partai Hanura, Partai Demokrat dan PBB dengan jumlah 8 kursi (22,86 persen) dinyatakan memenuhi syarat dukungan.

  Sedangkan pasangan calon H Sayed Jafar Al Idrus, SH dan Ir Burhanuddin didukung oleh PPP dengan jumlah empat kursi (11,43 persen) dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat diterima.   

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015