Banjarmasin, (Antaranews Kalsel ) - Panitia Khusus Raperda tentang Penagihan Pajak Daerah Dengan Surat Paksa di Kalimantan Selatan hendak konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Jakarta.


 Wakil Ketua DPRD Kalsel H Muhaimin mengemukakan itu sebelum bertolak untuk mendampingi Panitia Khusus (Pansus) Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut ke Jakarta, Rabu malam. 

 "Kita perlu mengonsultasikan Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut agar Perda itu nanti tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," kata anggota DPRD Kalsel empat periode itu.

 Selain itu, mungkin ada masukan-masukan yang berharga dari Kemendagri dan Kemenkeu terhadap Raperda tersebut," lanjut wakil rakyat�yang bergelar sarjana hukum, magister hukum dan kenotariatan tersebut.

 Pasalnya, menurut wakil rakyat dari Partai Demokrasi Indonesia Perkuangan (PDIP) itu, pemerintah provinsi (Pemprov) perlu meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), antara lain melalui penerimaan pajak daerah.

 Sementara dari Laporan Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel 2014, target penerimaan dari pajak daerah di provinsi yang terdiri atas 13 kabupaten/kota ini, tidak tercapai.

 "Kita berharap, dengan keberadaan Perda penagihan pajak daerah dengan surat paksa nanti, penerimaan dari pajak daerah bisa meningkat," ujar politisi senior PDIP tersebut.

 "Menurut rencana konsulatasi Pansus Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa, yang diketuai Muharram dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu pada 30 Juli 2015," demikian Muhaimin.

 Sebelumnya, pada 23-25 Juli lalu Pansus Raperda itu studi komparsi ke Dinas Pajak DKI Jakarta karena Pemprov Ibu Kota Negara tersebut dianggap banyak pengalaman dalam menangani masalah pajak daerah.

 Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa tersebut merupakan inisiatif yang masuk dalam program legislasi daerah (Prolegda) Kalsel tahun 2015 atas usul Komisi II bidang ekonomi dan keuangan DPRD Kalsel.

 Kunjunga kerja ke luar daerah wakil rakyat Kalsel untuk konsultasi mengenai Raperda penagihan pajak daerah dengan surat paksa itu ke Kemendagri dan Kemenkeru di Jakarta, dijadwalkan 29 - 31 Juli 2015.    

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Hasan Zainuddin


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015