Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resort Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, terus memburu dan menangkap para pengedar, penjual, dan pemakai narkotika di wilayah hukum Polres setempat.

Melalui Satuan Res Narkoba Polres Balangan, pihak kepolisian berhasil menangkap pemilik narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus dalam plastik klip bening.

Kepala Satuan Unit Narkoba setempat, AKP Dany Sulistiono menerangkan, Fahrul Zaki alian Zaki bin Hasran (43) ditangkap dengan barang bukti satu paket sabu beserta alat isap atau sering disebut bong.

"Dari tersangka kita sita barang bukti berupa satu paket sabu-sabu seberat 0,26 gram yang dibungkus di plastik klip bening, satu bungkus rokok sampoerna, satu pipet kaca, satu sendok takar sabu, dua buah sedotan warna putih, satu buah HP merk Cross warna putih, uang tunai Rp45.000 dan satu alat isap atau bong," ungkapnya.

Fahrul Zaki merupakan warga Desa Kabang, Kecamatan Lampiso, Kabupaten Hulu Sungai Tengah, Kalsel, tersangka ditangkap di Desa Karuh, Kecamatan Batumandi, Balangan.

Penangkapan Fahrul Zaki bermula dari informasi warga ke Polsek Kecamatan Batumandi, dan oleh anggota Polsek setempat menginformasikan bahwa akan ada transaksi narkoba di Desa Karuh tersebut.

Saat dilakukan penyelidikan dan pengintaian, ditemukan tersangka Zaki dan langsung dilakukan penggeledahan hingga kerumah tersangka di HST.

Dari rumah tersangka ditemukanlah barang bukti yang kini disita oleh pihak Kepolisian Resort Balangan untuk dijadikan barang bukti penangkapan.

Tersangka Fahrul Zaki diketahui sebagai penjual sabu-sabu ke daerah Balangan, dan kini tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU no 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Dimana pada Pasal 112 ayat 1 UU narkotika, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun.

Kemudian dengan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah).

Lalu pada Pasal 114 ayat 1 UU narkotika, Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun.

Kemudian penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar.dan paling banyak Rp10 miliar.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015