Balangan - (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Sektor Paringin, Kabupaten Balangan, Kalsel, berhasil mengamankan M Syarif Hidayatullah, karena diduga memiliki dan mengedarkan obat jenis daftar G.

Kasat Narkoba Polres Balangan, AKP Dany Sulitiono, Rabu di Kantornya, membenarkan bahwa telah diamankan seorang pemuda berusia belasan tahun karena mengedarkan dan menjual obat jenis daftar G.

Pemuda dengan identitas atas nama M Syarif Hidayatullah Bin Misdi Arbain, usia 19 tahun, pekerjaan swasta, warga Desa Murung Iling  Paringin dinyatakan melanggar pasal 197 dan atau 198 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan.

"Syarif ditangkap di Desa Gunung Pandau, Rt 10, Kelurahan Paringin Timur, pada Minggu (26/7) sekitar pukul 18.30 wita," ungkapnya.

Dari M Syarif lanjut Dany, kini telah disita barang bukti berupa obat jenis Dextro, Jenith sertah THD dengan jumlah ratusan butir.

"Untuk jenis obat Dextro sebanyak 473 butir, kemudian Jenith 95 butir, serta obat jenis THD sebanyak 50 butir," beber AKP Dany Sulistiono SE.

Pasal 197 menentukan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000.000

Kemudian Pasal 198 menentukan bahwa setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000

Saat ini ujar Kasat Narkoba Polres Balangan, saudara M Syarif sudah diamankan di Polres Balangan, dan sedang dimintai keterangannya atas kepemilikan obat-obatan tersebut.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015