Kotabaru, (AntaranewsKalsel) - Kalangan Legislatif Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, melakukan studi banding ke Kota Surabaya terkait rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang retribusi dan pengendalian kebakaran lingkungan.

Ketua Pansus III DPRD Kotabaru, Suji Hendra, di sela-sela kunjungan di Pemerintah Kota Surabaya, Senin mengatakan, keberadaan Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu sebagai kota jasa, menjadi salah satu sumber pendapatan daerah andalan.

"Surabaya sebagai kota jasa sehingga dalam pengelolaan retribusi sudah sangat profesional dan optimal, itulah salah satu referensi Pansus III untuk studi banding di sini," kata Suji Hendra.

Diungkapkan, penerapan retribusi di Kota Surabaya telah dibuatkan payung hukumnya, sehingga pelaksanaan retribusi sudah hampir menyeluruh di setiap SKPD masing-masing.

Politisi Partai PAN ini menyontohkan, retribusi pajak kendaraan bermotor telah ditangani oleh Dinas Perhubungan setempat, begitu juga retribusi dari pengelolaan sampah di pasar maka yang mengelola juga Dinas Pasar.

Atas masukan yang diperoleh dalam studi banding ini, Suji Hendra mengaku segera menggelar rapat internal pansus, kemudian akan mengundang SKPD dan pihak-pihak terkait guna mematangkan konsep dalam draft Raperda.

"Pelibatan semua pihak dalam pembahasan tentang retribusi, karena pada prinsipnya menyangkut dua kepentingan, yakni bagaimana caranya melalui perda retribusi ini untuk meningkatkan sumber pendapatan daerah (PAD), tapi di sisi lain juga harus memperhatikan agar kebijakan ini tidak memberatkan masyarakat," terangnya.

Pada bagian lain menyangkut raperda pengendalian kebakaran, legislator yang dua periode ini duduk di parlemen Kotabaru menyebut, Kota Surabaya tidak ada kebakaran lahan atau hutan, namun yang kerap terjadi kebakaran lingkungan/pemukiman.

Sehubungan dengan hal itu, dalam studi banding ini pihaknya juga mengeksplour tentang upaya pencegahan dan pengendalian kebakaran, khususnya menyangkut sistem dan pengkoordinasian personel atau petugas pemadam.

Diketahui, kalangan DPRD Kotabaru, resmi membentuk tiga Pansus guna membahas delapan Rancangan Peraturan daerah (Raperda. Menurut Ketua Badan Legislasi DPRD Kotabaru, Sukardi delapan Raperda yang kini dibahas berasal dari empat buah raperda inisiatif dewan dan tiga raperda merupakan usulan dari eksekutif.

Dijelaskannya, pansus I diketuai, Hj Nur Aida dan Wakil Ketua, Geriyanto, yang bertugas untuk membahas terhadap tiga raperda yakni tentang kerjasama desa. Raperda tentang pencegahan perdagangan orang dan perlindungan saksi atau korban perdagangan orang. Dan Raperda tentang ijin usaha industri.

Pansus II dengan ketua Arbani dan H Genta Kusan sebagai wakil ketua, mengemban tugas menggodok dan membahas Raperda tentang penataan dan pemberdayaan pedagang kaki lima (PKL), Raperda tentang penyelenggaraan peternakan kesehatan hewan dan masyarakat viteriner.

Sedangkan Pansus III yang diketuai Suji Hendra dan Wakil Ketua H Rustam Effendy, bertugas untuk membahas dan menggodok Raperda tentang pengendalian kebakaran hutan dan lahan, Raperda tentang perubahan atas perda No.2 Tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, serta Raperda tentang perubahan kedua atas perda No3 Tahun 2012 tentang retribusi jasa umum.

Pewarta: Shohib

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015