Masyarakat Peduli Perumahan Permukiman Indonesia (MP3I) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) akan memugar sebanyak 500 unit rumah tidak layak huni.

Anggota DPRD Kalsel H Suripno Sumas SH MH yang juga Ketua MP3I provinsi tersebut mengungkapkan itu di sela-sela sosialisasi peraturan daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penanggulangan Kemiskinan di Banjarmasin, Ahad (10/10) siang.

Ia menyatakan, pihaknya sudah menyebarkan alokasi rencana pemugaran rumah tidak layak huni tersebut ke lima kabupaten/kota agar segera pengajuan daftar nama yang akan mendapatkan.

"Pada tahap pertama yang pelaksanaannya Tahun 2022 itu Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar,.Tapin,.Hulu Sungai Tengah (HST) dan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) masing-masing 100 unit rumah," ujarnya.

"Persyaratan orang yang mendapatkan bantuan pemugaran rumah tersebut yang bersangkutan memang tidak mampu, dan keterangan kepemilikan rumah itu dari Lurah/Kepala Desa setempat," lanjutnya.

Anggota DPRD Kalsel dua periode dari daerah pemilihan Kota Banjarmasin itu menambahkan, pemugaran rumah tak layak huni oleh MP3I tidak mengganggu atau tumpang tindih dengan program lain yang serupa.

"Seperti program bedah rumah oleh Kementerian Sosial selama ini tetap jalan," tegas pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) yang bergabung dengan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan juga Sekretaris Komisi I Bidang Hukum dan Pemerintahan DPRD Kalsel.

"Pemugaran rumah tak layak huni oleh MP3I bersumber dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia," ungkapnya.

"Namun pendanaannya tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tapi dari dana Corporatie Social Rensponsbility (CSR) yang penyalurannya melalui Kementerian PUPR," demikian Suripno Sumas.





 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021