Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Haji Abdul Latief yang mencalonkan diri menjadi Bupati Hulu Sungai Tengah, Kalimantan Selatan, belum mundur dari keanggotaan DPRD tingkat provinsi tersebut.


"Walau masa pendaftaran calon bupati (cabup) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat sudah dekat, saya belum mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kalsel hingga saat ini," ujarnya di Banjarmasin, Jumat.

Anggota DPRD Kalsel dari Partai Golkar itu sebelum mundur sebagai wakil rakyat tingkat provinsi karena terlebih dahulu mau konsultasi dengan KPU tentang teknis pengunduran diri.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengatur teknis pengunduran diri bagi anggota dewan (DPR RI, DPD RI dan DPRD) yang mencalonkan diri pada pemilihan kepala daerah atau pilkada.

"Putusan MK hanya menyatakan, anggota dewan yang mencalonkan sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah harus mengundurkan diri dari keanggotaan lembaga legislatif," kata mantan Ketua DPRD Hulu Sungai Tengah (HST) itu.

Berbeda halnya dengan seorang pegawai negeri sipil (PNS) yang mencalonkan kepala daerah atau wakil kepala daerah harus mengundurkan diri terlebih dahulu sebelum mendaftar di KPU setempat, sebagaimana ketentuan yang berlaku.

Namun, tegas cabup HST yang bergelar sarjana teknik, sarjana hukum dan magister hukum itu, dirinya pasti mundur sebagai anggota DPRD Kalsel yang berasal dari daerah pemilihan (dapil) IV provinsi tersebut. Dapil IV Kalsel pada pemilu legislatif tahun 2014 meliputi Kabupaten Tapin, Hulu Sungai Selatan (HSS) dan HST.

Dia menyatakan optimistis dirinya bisa memenangkan pilkada HST yang dijadwalkan Desember 2015 kendati bersaing dengan petahana bupati setempat H Harun Nurasyid yang bergelar doktor dan sarjana tehnik tersebut.

"Saya siap bekerja sama membangun daerah dan masyarakat HST agar lebih maju lagi pada masa mendatang," demikian Abd Latief.

Dalam maju sebagai cabup "Bumi Murakata" HST tersebut, Latief berpasangan dengan mantan Sekda Kabupaten Kotabaru, Kalsel H Chairansyah, pensiunan PNS yang berpengalaman di birokrasi.

Untuk maju dalam Pilkada HST tersebut, pasangan Abd Latief dan Chairansyah (putra asal Birayang kabupaten setempat) itu mendapat dukungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) berkoalisi dengan Partai Bulan Bintang (PBB).

Selain itu, dia berharap dukungan dari Partai Golkar yang sampai saat ini (24/7) belum memutuskan akan mengusung siapa pada Pilkada HST 2015.

Berdasarkan ketentuan Partai Golkar jika tak berkoalisi bisa mengusung sendiri cabup dan calon wakil bupati (cawabup) HST, kecuali partai politik (parpol) lain karena perolehan kursi di DPRD setempat masih di bawah persyaratan minimal.

Sesuai ketentuan, untuk bisa mengusung calon kepala daerah/wakil kepala daerah minimal mendapat 20 persen dari kursi/keanggotaan DPRD setempat.

Dari persyaratan itu, berarti untuk bisa mengusung cabup/cawabup HST pada Pilkada nanti minimal mendapat enam kursi DPRD setempat, yang seluruhnya berjumlah 30 kursi/anggota dewan.

Sementara hasil Pemilu legislatif 2014, perolehan kursi/keanggotaan DPRD HST dari Partai Golkar delapan, Gerindra lima, dan PPP empat.

Selain itu, PKS dan PBB masing-masing tiga krusi, kemudian PDIP dan PKPI masing-masing dua, serta PAN, Hanura dan NasDem masing-masing satu kursi.

Pewarta: Syamsudin Hasan

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015