Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI wilayah Kalimantan Selatan menilai remisi Idul Fitri 1436 Hijriah yang diberikan kepada 1.177 orang narapidana (Napi) di daerah ini ternyata berpotensi menghemat anggaran negara total Rp983 juta.
Hal tersebut seperti diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI wilayah Kalimantan Selatan Harun Sulianto di Banjarmasin, Jumat.
Ia menjelaskan potensi penghematan anggaran negara hampir satu miliar rupiah itu dihitung dari biaya makan ribuan napi tersebut dikarenakan adanya pengurangan hari mereka tinggal di lapas.
"Rumusnya, jika seorang napi mendapat remisi 15 hari maka pengehematan biaya makannya atas pengurangan itu sebesar Rp202.500, sebab perhitungannya dia mendapat biaya makan Rp13.500 perhari," ujar mantan Kalapas kelas 1 Palembang tersebut.
Diungkapkan dia, besar remisi yang didapatkan setiap napi bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan sesuai lamanya napi itu menjalani hukuman pidana.
Menurut Harun, dari 12 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di provinsi dengan 13 kabupaten/kota ini penghematan tertinggi ada di lapas Banjarmasin, yakni, Lapas Teluk Dalam.
"Karena ada sebanyak 727 napi yang mendapat remisi di sana (LP Teluk Dalam) maka potensi penghematan biaya makan mereka berksir Rp253.365.525," ujarnya.
Selanjutnya, kata pria kelahiran Belinyu Bangka itu, Lapas Narkona Karang Intan yang berpotensi menghemat anggaran negara terkait remisi ini sebesar Rp217.512.000 dan Lapas Kotabaru sebesar Rp217.140.000.
Diungkapkan Harun, sebanyak 1.177 orang narapidana kasus pidana umum dan narkotika yang hukumannya di bawah 5 tahun telah mendapat remisi pada peringatan Hari Raya Idul Fitri tadi, bahkan 46 orang napi diantaranya diberikan remisi khusus, yakni, bebas.
Di luar dari itu, ucap dia, dari sekitar 7 ribu narapidana di provinsi ini ada sebanyak 610 napi yang terat kasus tindak pidana korupsi, narkotika dipidana 5 tahun atau lebih, perdagangan manusia, dan pencucian uang, usulan remisinya masih diproses di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Karena kewenangan memberikan resmi bagi kasus dikatagorikan kejahatan besar ini adalah kewenangan Kemenkumham pusat," jelasnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015
Hal tersebut seperti diutarakan Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI wilayah Kalimantan Selatan Harun Sulianto di Banjarmasin, Jumat.
Ia menjelaskan potensi penghematan anggaran negara hampir satu miliar rupiah itu dihitung dari biaya makan ribuan napi tersebut dikarenakan adanya pengurangan hari mereka tinggal di lapas.
"Rumusnya, jika seorang napi mendapat remisi 15 hari maka pengehematan biaya makannya atas pengurangan itu sebesar Rp202.500, sebab perhitungannya dia mendapat biaya makan Rp13.500 perhari," ujar mantan Kalapas kelas 1 Palembang tersebut.
Diungkapkan dia, besar remisi yang didapatkan setiap napi bervariasi, antara 15 hari hingga dua bulan sesuai lamanya napi itu menjalani hukuman pidana.
Menurut Harun, dari 12 lembaga pemasyarakatan (lapas) atau rumah tahanan (rutan) di provinsi dengan 13 kabupaten/kota ini penghematan tertinggi ada di lapas Banjarmasin, yakni, Lapas Teluk Dalam.
"Karena ada sebanyak 727 napi yang mendapat remisi di sana (LP Teluk Dalam) maka potensi penghematan biaya makan mereka berksir Rp253.365.525," ujarnya.
Selanjutnya, kata pria kelahiran Belinyu Bangka itu, Lapas Narkona Karang Intan yang berpotensi menghemat anggaran negara terkait remisi ini sebesar Rp217.512.000 dan Lapas Kotabaru sebesar Rp217.140.000.
Diungkapkan Harun, sebanyak 1.177 orang narapidana kasus pidana umum dan narkotika yang hukumannya di bawah 5 tahun telah mendapat remisi pada peringatan Hari Raya Idul Fitri tadi, bahkan 46 orang napi diantaranya diberikan remisi khusus, yakni, bebas.
Di luar dari itu, ucap dia, dari sekitar 7 ribu narapidana di provinsi ini ada sebanyak 610 napi yang terat kasus tindak pidana korupsi, narkotika dipidana 5 tahun atau lebih, perdagangan manusia, dan pencucian uang, usulan remisinya masih diproses di Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.
"Karena kewenangan memberikan resmi bagi kasus dikatagorikan kejahatan besar ini adalah kewenangan Kemenkumham pusat," jelasnya
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015