DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) tukur menukar pendapatan pembentukan peraturan daerah atau Perda.

Tukar menukar pendapatan atau pengalaman tersebut ketika Badan Pembentukan (BP) Perda DPRD Kapuas itu bertandang ke "Rumah Banjar" (Gedung DPRD Kalsel) di Jalan Lambung Mangkurat Banjarmasin, Kamis (7/10).

Menerima wakil rakyat daerah pertanian pasang surut Kapuas tersebut dari anggota DPRD Kalsel masing-masing Dr H Karlie Hanafi Kalianda SH MH, HM Rosehan Noor Bahri SH dan Fahrani SPdI MSi.

Pada kesempatan itu, Ketua BP Perda DPRD Kapuas Algrin Hasan menjelaskan tujuan kunjungan kerja (Kunker) mereka dalam rangka mengkaji banding mengenai hal-hal yang berkaitan dengan pembentukan Perda, baik yang berasal dari pemerintah/eksekutif maupun inisiatif Dewan.

Ia berharap, banyak sekali pelajaran yang mereka dapat ambil atau bawa pulang dari hasil studi banding/tukar pendapat dan pengalaman dengan DPRD Kalsel.

"Karenanya kami mengucapkan terima kasih atas sambutan yang baik dari DPRD Kalsel," ucap Algrin Hasan.
Tukar menukar cendramata antara anggota DPRD Kalsel, usai pertemuan dengan Badan Pembentukan Perda DPRD Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) di Banjarmasin, Kamis (7/10). (Istimewa/Humas Setwan Kalsel.)

Menanggapi hal itu, Karlie Hanafi mengucapkan apresiasi atas upaya-upaya perwakilan rakyat Kabupaten Kapuas tersebut.

"Dari pertemuan tersebut, kita harapkan 'out come' atau keluaran hasilnya memang untuk kepentingan-kepentingan masyarakat," ujar mantan aktivis mahasiswa Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin itu.

"Oleh karenanya penting untuk memperdalam hal-hal yang berkaitan dengan kebijakan produk hukum," demikian Karlie Hanafi.



 

Pewarta: Syamsuddin Hasan

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021