Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara pada 2021 memiliki dua kegiatan terkait Pendaftaran Tanah Sertifikasi Lengkap (PTSL) yakni kegiatan PTSL dengan kouta sebanyak 3763 bidang dan kegiatan PTSL Berbasis Masyarakat (PTSL-PM) dengan 40.000 bidang.
"Kalau Kegiatan PTSL yang 3763 bidang sudah selesai dituntaskan bahkan sebagian sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sofia Rachman di Amuntai, Kamis (7 /10)
Sedangkan kegiatan PTSL- PM, masih berlangsung dan efektif dilaksanakan sejak Agustus 2021 sejak. Sehingga Kantor Pertanahan berupaya menuntaskan target yang diberikan hingga akhir tahun ini.
Kendala yang dihadapi pihak Kantor Pertanahan dalam kegiatan PTSL PM ini adalah antusias masyarakat yang kurang tinggi disebabkan masyarakat menganggap masih adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan.
Selain itu, kata Sofia, warga kerap tidak berada ditempat sehingga petugas sulit melakukan pengukuran karena tidak tahu batas tanah bahkan seringkali patok tanah juga tidak ada.
Menurut Sofia, tidak masalah masyarakat belum bisa melakukan pendaftaran bidang tanah untuk pembuatan sertifikat yang terpenting bidang tanah milik masyarakat sudah diukur.
"Jika masalahnya karena ketiadaan anggaran untuk membuat sertifikat tanah, tidak apa-apa yang penting sudah dilakukan pengukuran bidang tanah," katanya.
Sofia mengatakan, untuk pembuatan sertifikat tanah dalam Program PTSL PM harus dilakukan sendiri oleh masyarakat secara swadaya, masyarakat harus mengeluarkan biaya diantaranya untuk beli patok tanah, biaya materai dan pembuatan SKT.
Ia menginformasikan jika rata rata biaya untuk pembuatan sertifikat tanah misal bagi luas bidang tanah perumahan misalnya 200 meter perseg hanyai dikenakan biaya sekitar Rp600.000.
Biaya tersebut , kata Sofia, ditransfer langsung oleh warga melalui ATM atau bank, sebab di Kantor Pertanahan sudah tidak menyediakan lagi loket pembayaran untuk cash.
Tahun ini, lanjut Sofia, Kantor Pertanahan hanya fokus pada kegiatan pengukuran bidang tanah, namun tidak sampai pada kegiatan pembuatan Sertifikat.
Namun jika masyarakat menunggu adanya program sertifikasi lagi untuk pembuatan Sertikat tanah tahun depan agar dalam pembiayaannya bisa gratis, maka pihak kantor pertanahan tidak bisa menjanjikan akan mendapatkan koutanya tahun depan.
"Kami tidak berani menjanjikan bahwa Program Sertifikasi tanah akan disediakan pemerintah dan Kantor Pertanahan HSU mendapat kouta lagi tahun depan atau tahun-tahun berikutnya," kata Sofia.
Sofia mengatakan pengukuran bidang tanah diharapkan tuntas di 2024 sesuai target secara Nasional. Pihak Kantor Pertanahan menyerahkan pengerjaan pengukuran tanah kepada pihak ketiga yang memenangkan lelang.
"Hingg kemaren Rabu (6/10/2021) sudah dilakukan pengukuran sebanyak 5000 bidang di Hulu Sungai Utara," ungkapnya.
Sofia menyampaikan untuk kegiatan PTSL -PM di Kabupaten HSU 2021 dilaksanakan di tiga kecamatan mencakup 50 desa dengan target sebanyak 40.000 bidang.
Tiga kecamatan yang kita lakukan kegiatan pengukuran tanah, katanya, yakni Kecamatan Sungai Pandan, Sungai Tabukan dan Babirik.
Guna mensukseskan Program Percepatan Reforma Agraria (RPRA) melalui kegiatan PTSL PM ini, Kantor Pertanahan HSU sangat berharap dukungan masyarakat dan pemerintah, baik pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten untuk membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah, misalnya melalui penganggaran biaya materai dan sebagainya.
Mencapai tujuan Reforma Agraria, kata Sofia juga dilakukan melalui berbagai upaya diantaranya dengan menggandeng pemerintahan desa.
"Di desa kita memiliki lembaga yang namanya Puldat atau pengumpulan data pertanahan yang anggotanya terdiri dari aparat desa, lembaga swadaya masyarakat dan Bhabinsa yang bertugas mengumpulkan data-data tanah yang penguasaan oleh masyarakat, nantinya akan diukur oleh pihak ketiga tadi," terang Sofia.
Ia juga berharap melalui instansi terkait, pemerintah daerah turut membantu mensosialisasikan kegiatan PTSL PM kepada masyarakat, misalnya melalui pemerintah kecamatan dan Dinas Kominfo.
"Melalui Kantor Pertanahan HSU kami juga mensosialisasikan melalui Baner, spanduk dan media sosial resmi, bahkan melalui staf dan karyawan kami juga membantu melalui media sosial masing-masing," katanya.
Masyarakat bisa mencari informasi seputar pertanahan dan kegiatan Kantor Pertanahan HSU melalui akun media sosial resmi di Instagram, twitter dan youtube, ketik : kantah kab.hulu sungai utara atau jika di facebook ketik: Kantah Kab HSU.
Video terkait:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
"Kalau Kegiatan PTSL yang 3763 bidang sudah selesai dituntaskan bahkan sebagian sertifikat sudah diserahkan kepada masyarakat," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Sofia Rachman di Amuntai, Kamis (7 /10)
Sedangkan kegiatan PTSL- PM, masih berlangsung dan efektif dilaksanakan sejak Agustus 2021 sejak. Sehingga Kantor Pertanahan berupaya menuntaskan target yang diberikan hingga akhir tahun ini.
Kendala yang dihadapi pihak Kantor Pertanahan dalam kegiatan PTSL PM ini adalah antusias masyarakat yang kurang tinggi disebabkan masyarakat menganggap masih adanya biaya-biaya yang harus dikeluarkan.
Selain itu, kata Sofia, warga kerap tidak berada ditempat sehingga petugas sulit melakukan pengukuran karena tidak tahu batas tanah bahkan seringkali patok tanah juga tidak ada.
Menurut Sofia, tidak masalah masyarakat belum bisa melakukan pendaftaran bidang tanah untuk pembuatan sertifikat yang terpenting bidang tanah milik masyarakat sudah diukur.
"Jika masalahnya karena ketiadaan anggaran untuk membuat sertifikat tanah, tidak apa-apa yang penting sudah dilakukan pengukuran bidang tanah," katanya.
Sofia mengatakan, untuk pembuatan sertifikat tanah dalam Program PTSL PM harus dilakukan sendiri oleh masyarakat secara swadaya, masyarakat harus mengeluarkan biaya diantaranya untuk beli patok tanah, biaya materai dan pembuatan SKT.
Ia menginformasikan jika rata rata biaya untuk pembuatan sertifikat tanah misal bagi luas bidang tanah perumahan misalnya 200 meter perseg hanyai dikenakan biaya sekitar Rp600.000.
Biaya tersebut , kata Sofia, ditransfer langsung oleh warga melalui ATM atau bank, sebab di Kantor Pertanahan sudah tidak menyediakan lagi loket pembayaran untuk cash.
Tahun ini, lanjut Sofia, Kantor Pertanahan hanya fokus pada kegiatan pengukuran bidang tanah, namun tidak sampai pada kegiatan pembuatan Sertifikat.
Namun jika masyarakat menunggu adanya program sertifikasi lagi untuk pembuatan Sertikat tanah tahun depan agar dalam pembiayaannya bisa gratis, maka pihak kantor pertanahan tidak bisa menjanjikan akan mendapatkan koutanya tahun depan.
"Kami tidak berani menjanjikan bahwa Program Sertifikasi tanah akan disediakan pemerintah dan Kantor Pertanahan HSU mendapat kouta lagi tahun depan atau tahun-tahun berikutnya," kata Sofia.
Sofia mengatakan pengukuran bidang tanah diharapkan tuntas di 2024 sesuai target secara Nasional. Pihak Kantor Pertanahan menyerahkan pengerjaan pengukuran tanah kepada pihak ketiga yang memenangkan lelang.
"Hingg kemaren Rabu (6/10/2021) sudah dilakukan pengukuran sebanyak 5000 bidang di Hulu Sungai Utara," ungkapnya.
Sofia menyampaikan untuk kegiatan PTSL -PM di Kabupaten HSU 2021 dilaksanakan di tiga kecamatan mencakup 50 desa dengan target sebanyak 40.000 bidang.
Tiga kecamatan yang kita lakukan kegiatan pengukuran tanah, katanya, yakni Kecamatan Sungai Pandan, Sungai Tabukan dan Babirik.
Guna mensukseskan Program Percepatan Reforma Agraria (RPRA) melalui kegiatan PTSL PM ini, Kantor Pertanahan HSU sangat berharap dukungan masyarakat dan pemerintah, baik pemerintah desa, kecamatan maupun kabupaten untuk membantu masyarakat dalam pembuatan sertifikat tanah, misalnya melalui penganggaran biaya materai dan sebagainya.
Mencapai tujuan Reforma Agraria, kata Sofia juga dilakukan melalui berbagai upaya diantaranya dengan menggandeng pemerintahan desa.
"Di desa kita memiliki lembaga yang namanya Puldat atau pengumpulan data pertanahan yang anggotanya terdiri dari aparat desa, lembaga swadaya masyarakat dan Bhabinsa yang bertugas mengumpulkan data-data tanah yang penguasaan oleh masyarakat, nantinya akan diukur oleh pihak ketiga tadi," terang Sofia.
Ia juga berharap melalui instansi terkait, pemerintah daerah turut membantu mensosialisasikan kegiatan PTSL PM kepada masyarakat, misalnya melalui pemerintah kecamatan dan Dinas Kominfo.
"Melalui Kantor Pertanahan HSU kami juga mensosialisasikan melalui Baner, spanduk dan media sosial resmi, bahkan melalui staf dan karyawan kami juga membantu melalui media sosial masing-masing," katanya.
Masyarakat bisa mencari informasi seputar pertanahan dan kegiatan Kantor Pertanahan HSU melalui akun media sosial resmi di Instagram, twitter dan youtube, ketik : kantah kab.hulu sungai utara atau jika di facebook ketik: Kantah Kab HSU.
Video terkait:
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021