Kotabaru,  (Antaranews Kalsel) - Jajaran Polres Kotabaru, Kalimantan Selatan, mensosialisasikan wawasan kebangsaan kepada ratusan santriwan dan santriwati di Pondok Pesantren Lembaga Dakwah Islam Indonesia Kotabaru.


"Kegiatan ini sebagai salah satu upaya Kepolisian untuk mengajak masyarakat meningkatkan persaudaraan, persatuan dan kesatuan dalam berbangsa dan bernegara," kata Kapolres Kotabaru Ajun Komisaris Besar Polisi Suhasto, didampingi Kasat Bina Mitra AKP Sigit Chahyono, di Kotabaru, Kamis.

Masyarakat Kotabaru juga diimbau untuk tidak mudah terprovokasi oleh isu-isu yang berkembang akhir-akhir ini, serta tidak melakukan tindakan-tindakan yang melawan hukum.

Menurut Kasat Bina Mitra, belakangan ini muncul kelompok-kelompok radikal yang mengatasnamakaan agama, dan melakukan tindakan anarkhis merusak, dan melawan hukum.

Oleh karenanya, masyarakat Kotabaru hendaknya benar-benar berhati-hati dalam menerima informasi, tidak `dootelan` begitu saja, tetapi dicerna terlebih dahulu.

Kepala Cabang Lembaga dakwah Islam Indonesia Kotabaru Murdianto, menjelaskan, kegiatan `aku cinta Indonesia` yang dikemas dengan sosialisasi ini sudah diselenggarakan setiap tahun dan kali ini masuk yang ke-21.

Asisten Tiga Setda Kotabaru Eko Suryadi Widodo, menyambut baik program "aku Cinta Indonesia" yang digelar Ponpes LDDI Kotabaru.

"Kami salut dan terimakasih dengan kegiatan ini kita bisa meningkatkan tali silaturahim dan persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Sementara itu, Ketua MPR RI Zulkifli Hasan meminta kepala daerah di seluruh Indonesia menggelorakan wawasan kebangsaan di daerahnya masing-masing agar kejadian di Tolikara tidak terulang kembali.

"Apabila presiden, gubernur, bupati dan semuanya menggelorakan wawasan kebangsaan, diharapkan kejadian seperti di Tolikara tidak terjadi lagi," katanya di Gedung Nusantara III, Jakarta, Kamis.

Zulkifli menyadari bahwa wawasan kebangsaan tidak terjadi dengan sendirinya namun harus melalui proses yang terus menerus.

Menurut dia, MPR RI bekerja sama dengan Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas) membuat sekolah konstitusi untuk memberikan wawasan kebangsaan kepada calon kepala daerah dan calon anggota legislatif.

"Kami bekerja sama dengan Lemhanas membuat sekolah konstitusi untuk memberikan wawasan kebangsaan," ujarnya.

Zulkifli mengatakan Indonesia membebaskan tiap warga negaranya menjalankan aktivitas keagamaannya masing-masing. Setiap orang tidak boleh melarang orang lain beribadah dan tidak boleh mengganggu agama apapun untuk menjalankan ajaran agamanya.

"Indonesia sudah 70 tahun merdeka jadi soal agama silahkan tiap orang menjalankan agamanya masing-masing, dan itu sudah disepakati sejak 18 Agustus 1945," ucapnya.

Pewarta: Imam Hanafi

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015