Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan menyarankan dilakukan protes resmi ke pemerintah pusat soal dilanjutkannya Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 hingga 18 Oktober 2021.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Zainal Hakim saat komisinya mengunjungi Dinkes kota, Rabu, menyampaikan, harus dilakukan protes secara resmi ke pemerintah pusat jika data yang dimiliki tidak sesuai dengan keputusan perpanjang PPKM level 4 tersebut.

"Surat resmi protes itu kalau bisa langsung di bawa Wali Kota Banjarmasin sendiri ke Kemenkes RI," ujarnya.

Sebab jika tidak demikian, kata politisi PKB tersebut, hanya pernyataan bahwa Kota Banjarmasin harusnya sudah PPKM level 2, itu cuma disuarakan secara lisan, tidak surat tertulis, tentunya diresponnya tidak kuat.

"Layangkan surat resmi dengan data valid dan argumentasi kuat, itu harusnya dilakukan secepatnya," papar Zainal Hakim.

Ketua Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin Noorlatifah menyatakan, bahwa kebijakan memperpanjang PPKM level 4 di kotanya memang penuh tanda tanya, bahkan pihaknya mengunjungi Dinkes Kota Banjarmasin ini pun untuk memperjelas duduk perkaranya di mana.

Memang, ucap dia, jika merujuk pada penjelasan Dinkes terkait data indikator penetapan level PPKM pada masa pandemi COVID-19 ini, Kota Banjarmasin harusnya sudah ke luar zona PPKM level 4.

Namun demikian, ucap Lala, panggilan akrabnya, kebijakan pemerintah pusat sudah ditetapkan, Kota Banjarmasin kembali harus menerapkan PPKM level 4 hingga dua pekan kedepan, tentunya harus ada langkah bersama untuk mengatasi masalah ini.

"Kita mencoba memberi masukan bahkan membantu bagaimana kondisi ini akan bisa lebih baik lagi kedepan, jika vaksinasi yang masih jadi kendala, ayo kita lakukan percepatan lagi," tuturnya.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Banjarmasin Machli Riyadi tetap kekuh menyatakan, sesuai data yang pihaknya miliki baik terkait kasus COVID-19 hingga vaksinasi sudah masuk indikator di bawah PPKM level 4, bahkan bisa dikatakan level 2.

Karenanya, ungkap Machli Riyadi, untuk mempertahankan keyakinan pihaknya tersebut, hingga pihaknya akan bersurat secara resmi ke pemerintah pusat.

"Surat sudah kita siapkan, tinggal menunggu persetujuan pak wali kota saja lagi, kita ingin sampaikan ke pemerintah pusat data yang kita miliki, bahwa tidak seharusnya lagi Kota Banjarmasin status PPKM level 4," bebernya.

Dinyatakan Machli Riyadi, dari lima indikator leveling PPKM, jumlah kasus mingguan kota Banjarmasin dari tanggal 28 September hingga 3 Oktober ini berada pada angka 3,9 per 100 ribu penduduk.

Selanjutnya kasus perawatan mingguan yakni diangka 2,5 per 100 ribu penduduk sedangkan Bed Occupancy Rate (BOR) atau hunian tempat tidur di rumah sakit yakni 4 persen.

Indikator keempat yakni capaian vaksinasi yang berada pada angak 50,79 persen. Namun untuk angka vaksinasi lansia masih di 25,34 persen.


 

Pewarta: Sukarli

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021