Ketua Tim Percepatan Pemekaran Kabupaten Kambatang Lima, Rabiansyah, menyatakan, masih ada beberapa desa belum memberikan rekomendasi persetujuan pemekaran.

"Untuk melengkapi syarat-syarat pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) pemekaran sesuai amanah UU, karena dari 109 desa dari 12 kecamatan masih ada beberapa desa lewat Badan Permusyawaratan Desa (BPD) belum memberikan rekomendasi persetujuan pemekaran," ujarnya.

Hal itu tentu saja menjadi salah satu faktor penghambat dalam penyajian data, kenapa Kotabaru daratan meminta di mekarkan.

Selain itu, ada beberapa list tambahan yang juga harus dilengkapi, seperti,  persetujuan Kepala Desa, Persetujuam Camat, bahkan rekomendasi bupati induk atau bupati sekitar Kotabaru.

"Intinya tugas kami memfasilitasi kelengkapan syarat administrasi dan tehnis pemekaran daerah," jelas Rabbiansyah, usai menerima Surat keputusan (SK) dari Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Keputusan Bupati Kotabaru No.188.45/319/KUM/2021 tentang susunan tim percepatan pembentukan DOB pemekaran Tanah Kambatanglima.

Termasuk nantinya memfasilitasi kajian akademisi untuk calon kabupaten baru Tanah Kambatanglima.

Dia menambahkan, tim yang sudah di SK kan Bupati Kotabaru H Sayed Jafar itu juga memiliki Pelindung dan Penasehat mulai dari Bupati dan Wakil Bupati, Ketua DPRD, Sekda serta Akademisi dan Tokoh Kotabaru, Prof H Udiansyah.

Mudah-mudahan hal ini menambah semangat untuk pengurus di tingkat kecamatan (Korcam), pengurus di tingkat desa (kordes), untuk tetap berjuang, melengkapi syarat-syarat yang di perlukan.

Sehingga perjuangan untuk Tanah Kambatanglima menjadi sebuah Kabupaten bukan isapan jempol, yang jelas saat ini DPRD dan Bupati Kotabaru sudah memberikan dukungan.

Pewarta: Ihi

Editor : Imam Hanafi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021