Sidang perkara cek kosong mantan Bupati Balangan di Kalimantan Selatan H Ansharuddin yang digelar di Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini berujung pada vonis majelis hakim berupa pidana penjara selama satu tahun.

"Terdakwa Ansharuddin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan dan menjatuhkan pidana selama satu tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Aris Bawono Langgeng.

Atas putusan tersebut, terdakwa melalui kuasa hukumnya M Mauliddin Afdie langsung menyatakan banding. Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fahrin Amrulah dan Agus Subagya menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim memberikan waktu selama tujuh hari kedepan untuk langkah hukum yang diambil kedua belah pihak tersebut.
Mantan Bupati Balangan Ansharuddin saat persidangan di PN Banjarmasin. (ANTARA/Firman)


Usai sidang, Ansharuddin menyatakan menghargai pendapat majelis hakim. Namun atas putusan itu dia mengaku belum puas. 

"Sehingga kami minta keadilan lagi dengan mengambil langkah banding. Pendapat hakim anggota kita dengar sendiri di persidangan adanya perbedaan persepsi. Dimana hakim anggota dua melihat kebenaran secara materiil," tuturnya.

Diketahui Ansharuddin yang menjabat Bupati Balangan periode 2016-2021 terjerat kasus cek kosong yang dilaporkan Dwi Putra Husnie Dipling.

Uang senilai Rp1 miliar yang dipinjamkan pelapor kepada terdakwa belakangan dibayar dengan cek kosong ketika korban mencoba mencairkannya pada  28 April 2018 hingga melaporkannya ke Polda Kalsel atas dugaan penipuan.  

Pewarta: Firman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021