Tim Pengawasan dan Penertiban (Wastib) LPG 3 kg Kabupaten Tanah Laut melakukan razia terhadap pangkalan gas yang dilaporkan masyarakat telah menjual LPG 3 kg melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).
Dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut Muhammad Kusri melakukan razia pada pangkalan gas di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap, Rabu (29/9) dini hari.
Tidak hanya menjual LPG 3 kg diatas HET, pangkalan tersebut juga diduga melakukan pendistribusian LPG 3 kg keluar Kabupaten Tanah Laut.
Padahal kuota LPG 3 kg yang didapat seharusnya dibagi untuk masyarakat setempat sebanyak 210 buah tabung LPG 3 kg, justru diduga didistribusikan pangkalan ke luar Kabupaten Tanah Laut.
Meskipun pelaku melakukan aksinya pada dinihari tetapi dengan sigap Tim Wastib LPG 3 kg Tanah Laut menghentikan aksinya tersebut.
210 tabung LPG 3 kg diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut untuk diproses secara hukum.
Muhammad Kusri mengatakan, kegiatan tersebut sebagai respon terhadap keluhan dari banyak masyarakat akan langkanya LPG 3 kg dipasaran dengan harga normal.
Dia berharap, setelah kegiatan penertiban, keberadaan LPG 3 kg mudah ditemui dengan harga kembali normal.
“Mudah-mudahan pendistribusian LPG 3 kg di Tanah Laut lancar kembali dan harga kembali normal sesuai HET, sehingga masyarakat yang memerlukan LPG 3 kg dapat terlayani semua,”harap Kusri.
Muhammad Kusri juga mengharapkan, kerjasama kepada setiap pangkalan untuk tidak menjual LPG 3 kg dengan harga di atas HET.
Dia juga mengingatkan, tidak ada lagi pangkalan menjual LPG 3 kg atau sering disebut gas melon ke pengecer, apalagi sampai melakukan penjualan ke wilayah kabupaten/kota lain.
“Kami mengharapkan kepada pangkalan gas di daerah ini, agar tetap menjual LPG 3 kg sesuai dengan HET Rp19 ribu atau telah ditetapkan pemerintah daerah,"pintanya.
Selain itu, dia meminta, tidak ada lagi pangkalan mendistribusikan LPG 3 kg keluar Kabupaten Tanah Laut karena berdampak pada kurangnya jatah masyarakat.
"Apabila ketahuan akan kami lakukan penertiban lagi,” tegas Kusri.
Kegiatan malam hari tersebut turut diikuti oleh anggota Tim Wastib LPG 3 kg diantaranya, perwakilan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Tanah Laut, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut dan Anggota Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Dipimpin Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Tanah Laut Muhammad Kusri melakukan razia pada pangkalan gas di Desa Sungai Cuka Kecamatan Kintap, Rabu (29/9) dini hari.
Tidak hanya menjual LPG 3 kg diatas HET, pangkalan tersebut juga diduga melakukan pendistribusian LPG 3 kg keluar Kabupaten Tanah Laut.
Padahal kuota LPG 3 kg yang didapat seharusnya dibagi untuk masyarakat setempat sebanyak 210 buah tabung LPG 3 kg, justru diduga didistribusikan pangkalan ke luar Kabupaten Tanah Laut.
Meskipun pelaku melakukan aksinya pada dinihari tetapi dengan sigap Tim Wastib LPG 3 kg Tanah Laut menghentikan aksinya tersebut.
210 tabung LPG 3 kg diamankan ke Kantor Satpol PP dan Damkar Tanah Laut untuk selanjutnya kasus dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut untuk diproses secara hukum.
Muhammad Kusri mengatakan, kegiatan tersebut sebagai respon terhadap keluhan dari banyak masyarakat akan langkanya LPG 3 kg dipasaran dengan harga normal.
Dia berharap, setelah kegiatan penertiban, keberadaan LPG 3 kg mudah ditemui dengan harga kembali normal.
“Mudah-mudahan pendistribusian LPG 3 kg di Tanah Laut lancar kembali dan harga kembali normal sesuai HET, sehingga masyarakat yang memerlukan LPG 3 kg dapat terlayani semua,”harap Kusri.
Muhammad Kusri juga mengharapkan, kerjasama kepada setiap pangkalan untuk tidak menjual LPG 3 kg dengan harga di atas HET.
Dia juga mengingatkan, tidak ada lagi pangkalan menjual LPG 3 kg atau sering disebut gas melon ke pengecer, apalagi sampai melakukan penjualan ke wilayah kabupaten/kota lain.
“Kami mengharapkan kepada pangkalan gas di daerah ini, agar tetap menjual LPG 3 kg sesuai dengan HET Rp19 ribu atau telah ditetapkan pemerintah daerah,"pintanya.
Selain itu, dia meminta, tidak ada lagi pangkalan mendistribusikan LPG 3 kg keluar Kabupaten Tanah Laut karena berdampak pada kurangnya jatah masyarakat.
"Apabila ketahuan akan kami lakukan penertiban lagi,” tegas Kusri.
Kegiatan malam hari tersebut turut diikuti oleh anggota Tim Wastib LPG 3 kg diantaranya, perwakilan Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Tanah Laut, perwakilan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Perdagangan (Diskopdag) Tanah Laut dan Anggota Satpol PP dan Damkar Tanah Laut.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021