Balangan - (Antaranews Kalsel) - H Suhardi menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan mantan terpidana untuk maju mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) periode 2015 - 2020.

Keputusan Dewan Hakim Mahkamah Konstitusi tersebut cukup adil dan sesuai dengan Hak Azasi warga Negara Indonesia, yang memiliki hak untuk dipilih dan memilih pada Pilkada, kata H Suhardi yang maju melalui jalur Independent.

"Sebelumnya, Undang-undang Pilkada melarang seseorang yang diancam dengan pidana 5 tahun penjara untuk dipilih sebagai kepala daerah maupun wakil kepala daerah," ujarnya ditemui di kediamannya Desa Gunung Pandau, Kecamatan Paringin, Balangan.

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mantan terpidana dapat mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah, dengan syarat secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Hal tersebut terungkap saat MK menggelar sidang pengucapan putusan perkara pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1 Tahun 2015.

"Yaitu tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang (UU Pilkada) yang dimohonkan oleh Jumanto dan Fathor Rasyid, pada Kamis (9/7) lalu," papar Suhardi.

Pada kesempatan itu, Mahkamah menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Pemohon terkait larangan mantan terpidana mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 7 huruf g Undang-undang Pilkada.

Pasal 7 huruf g UU Pilkada dianggap telah memberikan hukuman tambahan kepada mantan narapidana, padahal mantan narapidana telah mendapat hukuman pidana sesuai putusan hakim.

Mantan terpidana juga telah selesai menjalani masa hukumannya, kecuali keputusan hakim menyatakan yang bersangkutan dicabut hak politiknya untuk memilih maupun dipilih sebagai wakil rakyat ataupun kepala dan wakil kepala daerah, jelasnya.

Suhardi yang berpasangan dengan H Sabirin merupakan warga asli Balangan, yang akan maju lewat jalur perseorangan, dengan mengusung motto Menuju Balangan Berkah.

"Siapapun yang memimpin Balangan nanti, semoga orang yang amanah dan beriman, supaya mampu membawa kemajuan dan kemakmuran di Balangan, biar masyarakat yang memilih pemimpinnya mendatang sesuai hati nuraninya masing-masing," tutupnya.

Pewarta: Roly Supriadi

Editor : Roly Supriadi


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2015