Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Hulu Sungai Selatan (HSS) mengamankan seorang warga Hulu Sungai Utara (HSU) yang kedapatan membawa dua paket narkotika jenis sabu, di Jalan Sudirman, Desa Hamalau, Kecamatan Sungai Raya.

Kapolres HSS AKBP Sugeng Priyanto melalui Kasubag Humas AKP Suherman, di Kandangan, Rabu (29/9), mengatakan pelaku JMI diketahui merupakan warga Desa Teluk Serikat, Kecamatan  Bajang, Kabupaten HSU.

"Pelaku sebelumnya terlibat Kecelakaan Lalu Lintas (Laka lantas) di Jalan Sudirman, Hamalau, Sungai Raya, Senin (27/9) sekitar pukul 14.05 Wita saat ingin pulang menuju rumahnya dengan menggunakan roda empat," katanya, dalam keterangan.

Dijelaskan dia, personil Satlantas yang bertugas menangani laka lantas kemudian membawa pelaku ke Pos Laka Lantas Polres HSS, dan melihat ada gerak gerik pelaku yang mencurigakan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan, dan benar saja di dalam tas milik pelaku ditemukan ditemukan dua paket narkotika jenis sabu dengan berat 50,07 gram, dimasukan pelaku dalam bungkus es krim.

Pelaku pun mengakui kepemilikan narkotika tersebut, personil Satlantas kemudian melakukan koordinasi dengan Satres Narkoba Polres HSS untuk penanganan proses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, sebagaiman diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.

Baca juga: Masyarakat antusias ikuti vaksinasi COVID-19 di Polres HSS

Baca juga: Polres HSS gelar pasukan Ops Patuh Intan 2021

Pewarta: Fathurrahman

Editor : Ulul Maskuriah


COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021