Wakil Bupati (Wabup) Hulu Sungai Selatan (HSS), Syamsuri Arsyad, membuka sosialisasi dan diskusi pembahasan draft Peraturan Daerah (Perda) Adat, khususnya Komunitas Adat Wilayah, Kecamatan Loksado, di aula kecamatan setempat.
Ia mengatakan, mendukung raperda tersebut, agar apa yang diharapkan bisa benar-benar terlaksana dan tuntas, sehingga pada waktunya nanti akan dibahas secara langsung di legislatif dan eksekutif dan mudah-mudahan cepat selesai.
"Dengan adanya Perda Adat bagi komunitas adat wilayah Loksado ini, diharapkan bisa memenuhi harapan masyarakat guna mengatur adat istiadat, di wilayah Loksado," katanya, Minggu (25/9).
Terkait dengan penyusunan perda hukum adat lokal masyarakat tersebut, kata dia, maka perlu dilaksanakan pembahasan serta sosialisasi terhadap masyarakat sehingga terjadi saling menghormati dan menghargai serta dapat memenuhi keinginan masyarakat setempat.
Perda adat ini memang menjadi sesuatu yang dihajatkan masyarakat Loksado, sehingga pembahasannya cukup lama dan dinamis.
“Nanti disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kalau memang ada yang bertentangan, barangkali perlu dicarikan formulasi yang tepat, sehingga tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia juga berpesan pegunungan meratus di wilayah Loksado bebas wilayah tambang yang merusak lingkungan, karena kalau Loksado dirusak akan sangat berpengaruh besar terhadap masyarakat Loksado sendiri, dan warga HSS yang berda di hilirnya.
“Kita semua harus sama-sama menjaga, dan menolak terhadap perusakan lingkungan di wilayah Loksado dan sekitarnya,” katanya, yang berhadir mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry.
Turut hadir, Camat Loksado Fathul Musali, Ketua Umum Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM) Kapau F, kepala desa se Kecamatan Loksado dan Damang HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021
Ia mengatakan, mendukung raperda tersebut, agar apa yang diharapkan bisa benar-benar terlaksana dan tuntas, sehingga pada waktunya nanti akan dibahas secara langsung di legislatif dan eksekutif dan mudah-mudahan cepat selesai.
"Dengan adanya Perda Adat bagi komunitas adat wilayah Loksado ini, diharapkan bisa memenuhi harapan masyarakat guna mengatur adat istiadat, di wilayah Loksado," katanya, Minggu (25/9).
Terkait dengan penyusunan perda hukum adat lokal masyarakat tersebut, kata dia, maka perlu dilaksanakan pembahasan serta sosialisasi terhadap masyarakat sehingga terjadi saling menghormati dan menghargai serta dapat memenuhi keinginan masyarakat setempat.
Perda adat ini memang menjadi sesuatu yang dihajatkan masyarakat Loksado, sehingga pembahasannya cukup lama dan dinamis.
“Nanti disinergikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, kalau memang ada yang bertentangan, barangkali perlu dicarikan formulasi yang tepat, sehingga tidak ada pelanggaran peraturan perundang-undangan," katanya.
Ia juga berpesan pegunungan meratus di wilayah Loksado bebas wilayah tambang yang merusak lingkungan, karena kalau Loksado dirusak akan sangat berpengaruh besar terhadap masyarakat Loksado sendiri, dan warga HSS yang berda di hilirnya.
“Kita semua harus sama-sama menjaga, dan menolak terhadap perusakan lingkungan di wilayah Loksado dan sekitarnya,” katanya, yang berhadir mewakili Bupati HSS, H Achmad Fikry.
Turut hadir, Camat Loksado Fathul Musali, Ketua Umum Kerukunan Suku Dayak Meratus (KSDM) Kapau F, kepala desa se Kecamatan Loksado dan Damang HSS.
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Selatan 2021